Gorontalopost, GORONTALO – Putusan KPU Boalemo penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih.
Digugat lima calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Boalemo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Gorontalo, kemarin.
Lima caleg yang menggugat adalah Fatkurrohman, Supartini Abdullah Kembuan, Maxdidin Sumaga, Sudirman Deti, dan Sahminan Hippy.
Kelima Caleg melalui Kuasa Hukum Mohamad Ikbal Kadir mengungkapkan, ada dua pokok gugatan yang diserahkan ke PTUN Gorontalo.
Gugatan tersebut berisi permohonan pembatalan keputusan KPU Boalemo Nomor 197.
Tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Boalemo dalam pemilihan umum tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024.
Serta keputusan KPU Boalemo Nomor 196 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu DPRD Kabupaten Boalemo tahun 2024 tanggal 28 mei 2024.
Baca Juga: Banjir Masih Bertahan di Pemukiman Warga di Sepandan Danau Limboto
“Intinya yang kita minta membatalkan dan mendiskualifikasi,” ungkap Mohamad Ikbal Kadir, usai mengikuti sidang di PTUN Gorontalo.
Selanjutnya kata Mohamad Ikbal Kadir, pihaknya menilai beberapa partai politik peserta pemilu 2024.
Tidak memenuhii syarat keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemilihan umum.
Baca Juga: Sejumlah Penambang Ilegal Ditangkap Tim Gabungan Gakkum dan DLHK
“Kita bisa lihat Daftar calon tetap yang dikeluarkan oleh KPU Boalemo itu terdapat banyak partai politik.
Yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, hal inilah yang menjadi inti pokok gugatan kami,”ungkapnya.
Terakhir Ikbal mengungkapkan kelanjutan akan diketahui nanti pada 1 Agustus.
" Kita lihat tanggal 1 Agustus agenda putusan sela, apakah gugatan akan dilanjutkan atau tidak, "ucapnya.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang