Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus Korupsi Rp 732 Juta Seret Mantan Kades dan Bendahara Desa Suka Mulya Boalemo

Azis Manansang • Jumat, 27 September 2024 | 14:22 WIB

 

Tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa di Boalemo saat ditangani Polres Boalemo. (F:hms-pol)
Tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa di Boalemo saat ditangani Polres Boalemo. (F:hms-pol)


Gorontalopost, TILAMUTA - Kasus dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 732 Juta seret mantan kepala desa dan bendahara, Dana Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Boalemo Gorontalo.

Kerugian negara tersebut terungkap saat proses Tahap II Polres Boalemo secara resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boalemo, kemarin.

Baca Juga: Edukasi Keuangan Inklusif Penting Perlindungan Bagi Konsumen

Plt Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Muhammad Reza Rumondor, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka atas nama Suleman Pakaya, mantan kepala desa (kades), dan Djibran Kadir alias Iban, bendahara desa.

"Kami menerima penyerahan tersangka dan beberapa barang bukti terkait dengan dugaan korupsi dana desa di Desa Suka Mulya," ungkap Reza saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyalahgunaan Dana Desa yang mencapai kerugian negara sebesar Rp 732 juta.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kedua tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Kemenko Ekonomi Gandeng Bank Mandiri Gelar Pengembangan UMKM Karawo di Gorontalo

"Negara mengalami kerugian hingga Rp 732 juta akibat perbuatan para pelaku," tambah Reza.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di Desa Suka Mulya malah disalahgunakan oleh kedua tersangka.

Menariknya Rp 600 juta dari total dana tersebut diinvestasikan oleh Djibran Kadir ke investasi bodong jenis Forex, yang sempat menghebohkan warga Boalemo.

Kasus ini awalnya terungkap melalui laporan Suleman Pakaya sendiri, yang melaporkan bendahara desanya ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana desa.

Baca Juga: Kapal Ikan Milik Nelayan Terbakar di Muara Pelabuhan Gorontalo

Namun, penyelidikan lebih lanjut justru mengungkap bahwa Suleman Pakaya juga ikut terlibat dalam penggelapan dana tersebut.

meskipun bukan untuk investasi Forex, melainkan untuk keperluan lain yang belum diungkapkan secara detail oleh pihak berwenang.

Dengan penyerahan kedua tersangka ke pihak kejaksaan, kini mereka akan menjalani masa penahanan selama 21 hari sebelum kasus ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Hen).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Kasus Korupsi #forex #investasi bodong #boalemo #DANA DESA