Gorontalopost, TILAMUTA - Kasus dugaan korupsi dana desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta.
Memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, kemarin (06/03/ 2025).
Baca Juga: Keutamaan Salat Tahajjud di Bulan Ramadan, Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Meraih Berkah
Perkara ini melibatkan mantan Kepala Desa berinisial MWS serta Bendahara Desa IL, yang diduga menyelewengkan anggaran desa tahun 2019.
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Boalemo, Muhamad Reza Rumondor, mengonfirmasi bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 237 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Boalemo, Dedykarto Ansiga, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada audit dari instansi berwenang.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi Mayat Korban Hilang di Sungai Bualemo
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Saat ini, MWS dan IL telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kota Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejari menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal agar menjadi pembelajaran bagi pejabat desa lainnya.
Dalam mengelola dana desa dengan transparan dan bertanggung jawab.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang