Gorontalopost, GORONTALO – Masyarakat Gorontalo dikejutkan dengan pengungkapan kasus minyak goreng oplosan bersubsidi yang dijual tanpa label resmi dan standar SNI di Toko Asni, Kabupaten Boalemo.
Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini setelah menerima laporan dari warga terkait harga jual Minyakita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Viral Ribuan Udang Naik ke Bendungan Randangan Gorontalo, Fenomena Alam ini Hebokan Medsos
Pemilik toko, ARNAS alias DAENG ARNAS, bersama dua karyawannya, diduga telah melakukan pengoplosan minyak subsidi sejak November 2024.
Minyak yang berasal dari kemasan asli dipindahkan ke dalam galon ukuran 22 liter dan botol bekas air mineral, lalu dijual tanpa label resmi.
Polisi menyita ratusan dus Minyakita serta alat-alat yang digunakan dalam proses pemindahan minyak.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait keamanan pangan.
Tanpa label resmi, minyak oplosan ini tidak menjamin kualitas dan kebersihannya, yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Baca Juga: Mobil Daihatsu Xenia Tertimpa Pohon di SPBU Pineleng Lima Penumpang Selamat
Selain itu, tindakan ini merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan minyak subsidi dengan harga yang sesuai aturan pemerintah.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng.
"Pastikan produk memiliki label yang sesuai standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan," ujarnya.
Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan praktik curang seperti ini agar dapat ditindak secara hukum.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi minyak goreng bersubsidi guna mencegah penyelewengan.
Baca Juga: Banjir Patilanggio Tanggul Jebol, Petani Merugi Panen Jagung Ikut Gagal Total
Warga diimbau lebih selektif dalam berbelanja dan tidak tergiur harga murah dari sumber yang tidak jelas legalitasnya.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang