Gorontalopost, TILAMUTA – Dugaan penggelapan besar-besaran menimpa pemilik Toko Santi.
Sebuah usaha bahan bangunan yang berlokasi di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Baca Juga: Sapi “Bomber” Asal Telaga Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden di Gorontalo, Bobot Capai 1 Ton
Modusnya: manipulasi nota pengiriman barang atau Delivery Order (DO) oleh oknum karyawan sendiri.
Peristiwa ini terungkap setelah distributor semen Tonasa menagih pembayaran ratusan juta rupiah pada awal 2025.
Anehnya, jumlah tagihan tidak sesuai dengan catatan pembelian yang dimiliki pihak toko.
“Saya kaget saat ditagih dengan jumlah yang tidak masuk akal.
Dari situ, saya mulai curiga dan memeriksa semuanya,” ungkap pemilik toko yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Ridwan Monoarfa: Peringatan Hari Lahir Pancasila Harus Jadi Momentum Perkuat Nilai Bangsa
Kecurigaan itu membawa pemilik toko untuk menelusuri lebih dalam hingga akhirnya melaporkan tiga karyawan berinisial EB, IK, dan WW.
Serta seorang warga sipil berinisial EK, yang diduga terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo, Iptu Ahmad Fahri, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah saksi telah diperiksa.
“Kami sedang mengumpulkan bukti kuat untuk segera menetapkan tersangka.
Gelar perkara akan menentukan siapa saja yang terlibat,” jelas Fahri saat diwawancarai pada Selasa, 2 Juni 2025.
Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Misterius di Pantai dengan Luka Serius Gegerkan Warga Bone Raya
Menurut hasil penyidikan, dugaan manipulasi tanda tangan pada nota DO ini telah terjadi sejak tahun 2023 hingga awal 2025.
Nota palsu itu digunakan untuk menjual bahan bangunan seperti semen, atap seng, dan tehel kepada pihak luar, tanpa sepengetahuan pemilik toko.
“Estimasi kerugian mencapai lebih dari tujuh ratus juta rupiah,” tambah Fahri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha.
Agar lebih waspada terhadap praktik curang yang bisa saja dilakukan oleh orang dalam sendiri. (Fik).
Editor : Azis Manansang