Gorontalopost, TILAMUTA – Polisi mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pencurian dan penggelapan di Toko Santi.
Sebuah usaha bahan bangunan yang berlokasi di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Baca Juga: Legislator Dapil 2 Gorontalo Kawal Program Infrastruktur dan Pariwisata Bone Bolango
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kanit Pidum Polres Boalemo, Aipda Sudarto Sahid, usai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
“Setelah pemeriksaan mendalam, ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain. Kami pastikan akan ada tersangka baru.
Tapi belum bisa kami sampaikan identitasnya. Yang pasti bukan dari karyawan toko,” ujar Aipda Sudarto, Selasa (24/6/2025).
Sementara Ketiga tersangka yang saat ini ditahan berinisial FB, PK, dan BW semuanya diketahui merupakan karyawan toko.
Mereka telah ditahan sejak 16 Juni 2025 dan masa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah distributor semen Tonasa menagih pembayaran ratusan juta rupiah pada awal 2025.
Baca Juga: Jelang Musda, DPP Golkar Rusli Habibie Dilarang Lakukan Penunjukan Plt Ketua DPD Kabupaten Kota
Jumlah tagihan tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai dengan catatan internal toko.
“Saya kaget karena jumlah tagihan tidak masuk akal.
Dari situ saya mulai curiga dan memeriksa ulang seluruh transaksi,” ujar pemilik Toko Santi yang enggan disebutkan namanya.
Penyelidikan internal tersebut mengarah pada dugaan manipulasi nota pengiriman barang (Delivery Order/DO) oleh oknum karyawan, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tiga nama lain yang sebelumnya disebut dalam laporan pemilik toko adalah EB, IK, dan WW, serta seorang warga sipil berinisial EK yang diduga turut terlibat dalam jaringan
penggelapan ini.
Polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan membuka peluang penambahan tersangka dalam kasus yang disebut sebagai penggelapan skala besar ini.(Fik)
Editor : Azis Manansang