Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPRD Boalemo Ketok Palu RTRW Resmi Jadi Perda, Enam Kecamatan Masuk Zona Tambang

Azis Manansang • Sabtu, 1 November 2025 | 09:25 WIB

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo.  Akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda).(F:Ist)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo. Akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda).(F:Ist)

Gorontalopost, TILAMUTA – Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo.

Akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Gugatan Penambang Rakyat Bone Bolango Ditolak PTUN Jakarta, Harapan Keadilan Kandas di Meja Hukum

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Boalemo, Rabu malam (29/10/2025), dan turut dihadiri langsung oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau.

Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, menyampaikan bahwa Perda RTRW tersebut menjadi dokumen strategis.

Karena mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat, termasuk sektor pertambangan yang menjadi perhatian utama.

“Dalam RTRW yang disahkan, ada enam kecamatan yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan, sementara Tilamuta tetap dikecualikan,” ujarnya seusai paripurna.

Menurut Eka, pengecualian Tilamuta sudah sesuai dengan rencana pembangunan wilayah.

Yang menempatkan ibu kota kabupaten tersebut sebagai pusat pemerintahan dan pengembangan infrastruktur perkotaan.

Sedangkan enam kecamatan lainnya dinilai memiliki potensi tambang yang dapat dimanfaatkan.

Untuk mendongkrak perekonomian daerah sepanjang sesuai aturan lingkungan dan tata ruang yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa pengesahan Perda RTRW merupakan langkah penting dalam mempercepat arah pembangunan Boalemo.

Baca Juga: RTRW Baru Boalemo Ubah Peta Pertambangan, Enam Kecamatan Dibuka, Tilamuta Dikecualikan

“Regulasi ini bukan hanya soal tata ruang, tapi juga kepastian hukum bagi investasi,

pengelolaan lahan, dan perlindungan lingkungan. Semua harus berjalan seimbang,” tambahnya.

Eka berharap setelah pengesahan di tingkat kabupaten, Perda RTRW segera dievaluasi oleh Gubernur Gorontalo agar bisa secepatnya berlaku efektif.

“Karena ini menyangkut kepentingan rakyat dan masa depan daerah, kami berharap proses evaluasi oleh gubernur bisa rampung paling lama dua minggu.

Setelah itu, baru akan dibahas lebih lanjut di tingkat pusat,” pungkasnya optimistis.(Fik)

Editor : Azis Manansang
#TILAMUTA #Gorontalo #rtrw #DPRD Boalemo #Perda RT RW #pertambangan #boalemo