Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Perda Desa Diusulkan! DPRD Boalemo Ingin Hentikan Drama Kepala Desa yang Berulang

Azis Manansang • Minggu, 23 November 2025 | 22:41 WIB

 

Ketua Komisi I, DPRD Boalemo  Helmi Rasid.(F:dok)
Ketua Komisi I, DPRD Boalemo Helmi Rasid.(F:dok)

Gorontalopost, TILAMUTA- Drama pergantian kepala desa di Boalemo yang terus terjadi dari waktu ke waktu mendapat sorotan serius dari Komisi I DPRD Boalemo.

Ketua Komisi I, Helmi, menyebut polemik ini seperti lingkaran tak berujung.

Baca Juga: Terungkap Modus Pacar Ibu Culik Korban ke Lokasi Kolam Sepi hingga ke Penginapan

karena tidak adanya aturan daerah yang secara spesifik mengatur persoalan moral dan pelanggaran sumpah jabatan kepala desa.

Menurut Helmi, Perda Desa yang diusulkan nantinya akan memuat standar moralitas.

Sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menilai kelayakan seorang kepala desa.

“Bukan cuma soal administrasi, tetapi juga karakter dan tanggung jawab moral,” jelasnya.

Selama ini, keputusan pemberhentian kepala desa sering memicu reaksi keras dan berujung gugatan.

Banyak kepala desa merasa aman karena tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat yang diatur secara nasional.

Hal inilah yang menurut Helmi membuat konflik sosial di tingkat desa terus terjadi.

Ia menambahkan bahwa masyarakat kerap kali menolak pemimpin desa yang dinilai tidak mampu menjaga perilaku dan integritas.

Namun tanpa dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah kesulitan mengambil tindakan.

Baca Juga: Aksi Heroik IPDA Laode Abdul Fakar, Selamatkan Korban Kecelakaan di Limboto

"Masalah suka atau tidak suka itu muncul karena tidak ada pegangan hukum yang jelas,” ujarnya.

Helmi menegaskan bahwa Perda Desa bukan hanya untuk melindungi masyarakat.

Tetapi juga untuk memastikan kepala desa yang menjabat tidak merasa “kebal”.

Ia bahkan menyatakan siapa pun, tanpa memandang kedekatan politik, harus ditindak jika terbukti melanggar.

“Kalau sudah melanggar perda, tidak ada alasan tindakan harus tegas,” tegasnya.(Mg-07)

Editor : Azis Manansang
#KomisiIII #Perda Desa #boalemo #Kepala Desa #reformasi desa