Gorontalopost, TILAMUTA – Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Boalemo
Baca Juga: Tahun Kedua Kepemimpinan, Sofyan Puhi Tegaskan Disiplin ASN dan Prioritaskan Penanganan Sampah
Resmi menetapkan besaran zakat fitrah menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan keseragaman
dalam pelaksanaan kewajiban zakat bagi umat Islam di wilayah Boalemo.
Penetapan nilai zakat fitrah sebesar Rp 40.000 per jiwa merupakan hasil rapat pleno
yang turut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan OPD, camat, kepala desa,
serta unsur pemangku adat. Forum tersebut juga membahas dan menetapkan besaran fidyah untuk tahun 2026.
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, menyampaikan bahwa tahun ini hanya ditetapkan satu golongan pembayaran zakat fitrah.
“Tahun ini penetapan zakat Fitrah yang telah disepakati hanya 1 golongan sebesar Rp 40.000,
berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya di tetapkan 2 golongan,” ucap Lahmuddin Hambali.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak menjalankan puasa karena alasan tertentu.
Baca Juga: Kabupaten Gorontalo Peringkat 3 Nasional Pelayanan KB, Cetak Rekor MURI 57.936 Akseptor IUD
“Kami juga telah menetapkan fidyah sebesar Rp 20.000 bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” kata Wabup Lahmuddin Hambali.
Ketua Baznas Boalemo, Mus Moha, menambahkan bahwa pengumpulan zakat akan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing desa.
“Penetapan besaran Zakat Fitrah, dilakukan lebih awal menjelang ramadhan, agar masyarakat sudah mempersiapkan
apa yang menjadi kewajiban kita sebagai umat muslim pada bulan Ramadhan,” ucap Ketua Baznas Boalemo.(Fik).
Editor : Azis Manansang