Gorontalopost, TILAMUTA — Pesan keras disampaikan Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali saat melantik Penjabat Kepala Desa Balate Jaya, Kecamatan Paguyaman, Zainudin Ente, SE.
Ia meminta jabatan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak
dijadikan sebagai jalan untuk mencari keuntungan.
Zainudin Ente resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Balate Jaya dalam acara yang berlangsung di ruang Vicon Kantor Bupati Boalemo, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Ismet Mile Dorong PKK Bone Bolango Jadi Mata dan Tangan Pemerintah di Tengah Masyarakat
Prosesi pelantikan turut disaksikan Asisten III Setda Boalemo Drs. Haris Pilomonu, M.Si, Kadis Sosial dan PMD Syarifuddin Lamusu, SE, MM, Camat Paguyaman Iswandi Pagau, SKM serta Aparat Desa Balate Jaya.
Lahmudin mengatakan, tugas penjabat kepala desa cukup berat. Selain memastikan
pemerintahan tetap berjalan,
pejabat yang dilantik harus mampu merajut kembali persatuan masyarakat serta memberikan pelayanan yang baik kepada warga.
Ia juga menekankan pentingnya hubungan koordinasi antara penjabat kepala desa dengan camat.
Setiap keputusan yang diambil dalam menjalankan pemerintahan desa, kata
Lahmudin, harus dikomunikasikan dengan camat.
Menurutnya, pengusulan penjabat kepala desa berada pada camat sehingga koordinasi tersebut tidak boleh diabaikan.
“Jadi setiap kebijakan yang nanti diambil oleh Penjabat kepala desa harus di
koordinasikan dengan camat,
Apa pun itu! Jangan seperti di desa-desa lain, camat tidak di hiraukan lagi, pada hal yang mengusulkan mereka camat. "Ujar wabub.
Baca Juga: Boalemo Dilanda Kemarau, Sholat Istisqa Digelar di Tilamuta untuk Memohon Hujan
Tak hanya soal koordinasi, Lahmudin juga mengingatkan penjabat kepala desa agar tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan keuangan.
Ia mencontohkan adanya kegiatan yang telah berjalan meski belum masuk dalam APBD Desa.
“Lanjut Wabub, karena ini menyangkut desa, saya kasih tahu. Ada kegiatan yang sudah dilaksanakan belum ada di APBD-Des, bendaharanya dipaksakan mengeluarkan anggaran itu, dan statusnya penjabat kepala desa.”
Bagi Lahmudin, kemampuan memahami administrasi menjadi salah satu syarat penting bagi seorang penjabat kepala desa.
Ia bahkan menegaskan bahwa jabatan tersebut dapat dicabut apabila pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan.
“Saya bilang kepada penjabat kepala desa,tidak perlu ada usulan BPD, kalau dia salah dicabut SK.nya.
Makanya kalau mencari penjabat kepala desa,harus orang yang tahu administrasi, Minimal seperti guru.”
Karena itu, Lahmudin meminta Zainudin Ente menjalankan amanah dengan
mengutamakan kepentingan warga.
Menurutnya, desa harus menjadi tempat untuk mengabdi, bukan ruang untuk menjadikan jabatan sebagai sumber pencaharian.
“Olehnya itu, jangan jadikan desa ini sebagai lumbung pencaharian,mari kita jadikan
sebagai desa lumbung untuk mengabdi,kita bekerja untuk masyarakat. " tutur Wabub.
Pesan tersebut menjadi penekanan utama pemerintah daerah agar penyelenggaraan pemerintahan desa di Boalemo berjalan tertib, transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Mg-07).
Editor : Azis Manansang