Tanah Wakaf di Pangi dan Polohungo Segera Bersertifikat, Lahmuddin: Jangan Jadi Sengketa

Azis Manansang • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:31 WIB

 

 

Wabup Lahmuddin didampingi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, KUA, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa menyaksikan penyerahan langsung berkas tanah wakaf mesjid.(F:Prokopim)
Wabup Lahmuddin didampingi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, KUA, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa menyaksikan penyerahan langsung berkas tanah wakaf mesjid.(F:Prokopim)

Gorontalopost, DULUPI – Tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan masyarakat harus memiliki kepastian hukum. 

Pesan itu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam mempercepat pemberkasan sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Dulupi.

Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali turun langsung memantau proses tersebut di Desa Pangi dan Desa Polohungo, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: TPP 13 dan 14 untuk 2.272 PNS Kabupaten Gorontalo, Anggaran Capai Rp 6,56 Miliar

Lahmuddin menilai sertifikasi tanah wakaf memiliki arti penting karena menyangkut aset yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial. 

Karena itu, dokumen kepemilikannya perlu ditertibkan sejak awal agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, tanah yang digunakan sebagai lokasi masjid, tempat ibadah, maupun tempat pemakaman umum perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

“Tanah wakaf harus kita pastikan memiliki legalitas yang kuat. Ini penting agar aset umat tetap terlindungi dan masyarakat tidak menghadapi persoalan kepemilikan di kemudian hari,” kata Lahmuddin.

Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah daerah menggandeng sejumlah instansi terkait. Dalam peninjauan itu, Lahmuddin didampingi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, KUA, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan membuat proses pemberkasan dapat berjalan lebih efektif. 

Setiap tahapan juga akan terus dikawal hingga dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Dua Dekade Pinogu Berubah, Kini Jalan Jadi Mata Rantai yang Belum Tuntas

Lahmuddin menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin proses sertifikasi berhenti setelah dilakukan pendataan atau pemberkasan awal.

“Pengawalan akan terus dilakukan bersama Kantah, KUA, kecamatan, dan pemerintah desa. Targetnya seluruh tahapan pemberkasan dapat dituntaskan tanpa kendala berarti,” ujarnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat yang telah diperuntukkan untuk kepentingan umat.

Tanah wakaf yang nantinya memiliki kekuatan hukum diharapkan lebih aman dari potensi sengketa serta dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Khusus di Kecamatan Dulupi, aset wakaf yang diperuntukkan bagi sarana ibadah dan TPU diharapkan segera memperoleh kepastian hukum melalui percepatan proses sertifikasi.

Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantah, KUA, pemerintah kecamatan, dan desa dapat memastikan seluruh proses berjalan hingga tuntas.

Dengan kepastian hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam memanfaatkan dan menjaga aset wakaf yang menjadi bagian penting dari kepentingan sosial dan keagamaan di wilayah Dulupi.(Mg-07).

Editor : Azis Manansang
wakaf TANAH Lahmudin Hambali boalemo gorontalo MESJID