Gorontalopost.Id, SUWAWA – Tim Subdit Gakkum Dit polairud Polda Gorontalo melakukan pelimpahan tersangka kasus tindak pidana.
Pemalsuan Surat rekomendasi pembelian BBM Solar bersubsudi yang di lakukan oleh oknum Honorer UPTD TPI Inengo kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Jumat (25/08/2023).
Dipimpin langsung Kasubdit Gakkum, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, SIK, MH. Pelimpahan tersangka an. Fandi Muchsin beserta barang bukti ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango menerbitkan P21.
"Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut umum Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, SH. Atas perbuatan nya, tersangka di kenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun,” ucap Khalid.
Baca Juga: Polda Lauching Polisi RW dan Perpustakaan Terapung di wilayah Pesisir Gorontalo
Adapun diberitakan sebelumnya mencuat kasus dugaan pemalsuan surat rekomendasi penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum honorer UPTD TPI Inengo bernama Fandi Muchsin.
Direktur Pol Air Polda Gorontalo Kombes Syaiful Alam menyebut, tersangka melakukan pemalsuan dokumen surat rekomendasi penyaluran BBM bersubsidi dengan cara membubuhkan tanda tangan palsu.
Baca Juga: Diduga Gara -gara Puntung Rokok, Dua Hektar Lahan di Suwawa Terbakar
Surat rekomendasi tersebut diberikan kepada nelayan yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
Dalam satu rekomendasi palsu yang dikeluarkan tersangka, nelayan bisa mendapat 250 hingga 400 liter BBM bersubsidi.
Baca Juga: Diduga Gara -gara Puntung Rokok, Dua Hektar Lahan di Suwawa Terbakar
Pemalsuan surat rekomendasi sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019, aksinya diketahui setelah sejumlah nelayan yang mengeluhkan BBM di salah satu SPBU di Kota Gorontalo cepat habis dan langka. (Anthx/hms-pol).
Editor : Azis Manansang