Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rekomendasi Palsu BBM Subsidi Dilimpahkan Ditpolairud ke Kejaksaan Bone Bol

Azis Manansang • Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:17 WIB

 

Suasana Pelimpahan tersangka dan barangbukti yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Bone bolango.(hms-pol)
Suasana Pelimpahan tersangka dan barangbukti yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Bone bolango.(hms-pol)

Gorontalopost.Id,   SUWAWA – Tim Subdit Gakkum Dit polairud Polda Gorontalo melakukan pelimpahan tersangka kasus tindak pidana.

Pemalsuan Surat rekomendasi pembelian BBM Solar bersubsudi yang di lakukan oleh oknum Honorer UPTD TPI Inengo kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Jumat (25/08/2023).

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam Diringkus Team Rajawali Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Pasar Sentral Terancam 5 Tahun

Dipimpin langsung Kasubdit Gakkum, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, SIK, MH. Pelimpahan tersangka an. Fandi Muchsin beserta barang bukti ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango menerbitkan P21.

"Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut umum Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, SH. Atas perbuatan nya, tersangka di kenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun,” ucap Khalid.

Baca Juga: Polda Lauching Polisi RW dan Perpustakaan Terapung di wilayah Pesisir Gorontalo

Adapun diberitakan sebelumnya mencuat kasus dugaan pemalsuan surat rekomendasi penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum honorer UPTD TPI Inengo bernama Fandi Muchsin.

Direktur Pol Air Polda Gorontalo Kombes Syaiful Alam menyebut, tersangka melakukan pemalsuan dokumen surat rekomendasi penyaluran BBM bersubsidi dengan cara membubuhkan tanda tangan palsu.

Baca Juga: Diduga Gara -gara Puntung Rokok, Dua Hektar Lahan di Suwawa Terbakar

Surat rekomendasi tersebut diberikan kepada nelayan yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.

Dalam satu rekomendasi palsu yang dikeluarkan tersangka, nelayan bisa mendapat 250 hingga 400 liter BBM bersubsidi.

Baca Juga: Diduga Gara -gara Puntung Rokok, Dua Hektar Lahan di Suwawa Terbakar

Pemalsuan surat rekomendasi sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019, aksinya diketahui setelah sejumlah nelayan yang mengeluhkan BBM di salah satu SPBU di Kota Gorontalo cepat habis dan langka. (Anthx/hms-pol).

 

Editor : Azis Manansang
#bbm solar subsidi #Bone Bolango #dokumen palsu #polairud