Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Bone Bolango Batalkan Partai Ummat dari Peserta Pemilu

Azis Manansang • Sabtu, 17 Februari 2024 | 06:17 WIB

 

Logo Partai Ummat (Foto :dok)
Logo Partai Ummat (Foto :dok)

Gorontalopost.id,  SUWAWA - Tepat di hari pemilihan, Partai Ummat dibatalkan menjadi peserta Pemilu DPRD Kabupaten Bone Bolango. Pembatalan itu dibacakan KPPS sebelum pencoblosan dimulai.

Keputusan itu dibenarkan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Bone Bolango, Idris Djou, alasan kenapa Partai Umat dibatalkan berdasarkan SK KPU Nomor 10 tahun 2024.

Baca Juga: Aksi Kijang Bawa Logistik Pemilu Pinogu Tempuh 40 KM Terjang Hutan TNBNW

Tidak hanya itu, jika ada pemilik suara yang mencoblos Partai Ummat untuk kertas surat suara DPRD Kabupaten, maka suaranya dinyatakan tidak sah.

“Partai Ummat di batalkan tapi hanya untuk Pemilu DPRD Tingkat Bone Bolango. Bukan karena tidak ada calonnya tapi tidak memenuhi Laporan LADK,” ungkap Idris.

Sehingga itu menurut Idris pihaknya memberikan arahan kepada semua KPPS yang ada di setiap TPS di Bone Bolango untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan hal tersebut.

Baca Juga: Hasil Sementara Real Count KPU, Prabowo-Gibran Menang 66 Persen di Gorontalo

“Penyebaran informasi ini di TPS berdasarkan PKPU 25 Pasal 22,” bebernya.

Namun demikian kata Idris, Partai Ummat dibatalkan hanya untuk Pemilu DPRD tingkat Bone Bolango saja, namun untuk Provinsi dan DPR RI masih tetap menjadi peserta.

“Partai Ummat untuk Provinsi dan DPR RI masih tetap menjadi peserta,” ujarnya.(Anthx)

Editor : Azis Manansang
#kpps #Bone Bolango #Partai Ummat #dibatalkan #KPU