Gorontalopost.id, SUWAWA - Riski Gobel mengaku kecewa dengan sikap BPN Bonebol yang diduga mempersulit keluarga dalam pengurusan proses pengambilan dana pembebasan lahan Waduk Bulango Ulu dititupkan ke PN Kota Gorontalo.
"Penyampaian kepala BPN di kantor BPN Bonebol Kamis (29/2/2024) dalam proses pengambilan penitipan dana pembebasan lahan milik keluarga Abdullah Gobel tidak perlu lagi rekomendasi BPN.
Alasan mereka peraturan 39 tahun 2023 bisa diambil sendiri tanpa surat pengantar BPN, tapi kenyataannya kita ke PN Kota harus membawa surat rekomendasi tersebut " Ujar Riski Gobel.
Baca Juga: BPJN Gorontalo Bantah Adanya Pembabatan Hutan Secara Brutal di Pohuwato
Lebih lanjut Riski pada rapat konsultasi BPN Bonebol bersama pihak keluarga kemarin, menurut Riski tidak beroleh solusi dan terkesan BPN mengindahkan hak keluarga dalam kepastian hukum.
"Kita sangat sayangkan BPN telah membohongi keluarga kami. Ada saja alasannya .Atas persoalan ini tentu kita kembali mengkonsultasikan ke pengacara untuk langkah apa yang diambil " Tutup Riski.
Selanjutnya pengacara keluarga Abdullah Gobel, Mashuri SH mengungkapkan BPN Bonebol untuk segera menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung sengketa lahan milik keluarga Abdullah Gobel.
Baca Juga: Irjen Angesta Pensiun, Wakapolda Brigjen Pudji Jabat Kapolda Gorontalo
"Sudah ada putusan MA memenangkan keluarga Riski Gobel l Cs, surat rekomendasi ini tentu menjadi hal penting bagi keluarga untuk direalisasikan BPN, " Pungkasnya.
Sementara itu pihak BPN Bone Bolango belum memberikan jawaban, soal keluhan tersebut karena hingga berita ini naik cetak Kepala BPN belum berhasil ditemui.
"Pimpinan lagi dinas luar,"ungkap Staf singkat, saat dikonfirmasi. (Agus)
Editor : Azis Manansang