Gorontalopost, BANDUNG – Capaian pembangunan desa dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bone Bolango sudah sangat baik, dan sering menjadi kabupaten tercepat dalam realisasi dana desa tingkat Provinsi Gorontalo.
Kemajuan ini disampaikan Bupati Bone Bolango, Dr. Merlan S. Uloli,SE,MM, saat membuka kegiatan Pelatihan Teknis Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Bone Bolango.
Yang dilaksanakan oleh Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) bekerja sama dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Bone Bolango, di Hotel Sari Ater Kamboti, Bandung, Rabu malam (6/3/2024).
Baca Juga: Satlantas Polres Bone Bolango Bagikan Stiker, Awali Operasi Keselamatan 2024 Sudah Dimulai
Bahkan Bupati menambahkan tahun 2023 kemarin daerah yang dipimpinnya tersebut terpilih sebagai salah satu desa terbaik.
Dalam pengelolaan dana desa tahun 2023 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Prestasi ini harus kita jaga dan pertahankan. Begitupun capaian makro dan kinerja daerah kita saat ini sudah baik dan perlu kita pertahankan dan kita tingkatkan.
Baca Juga: Tren Menurunnya Pernikahan di Indonesia, Faktor Penyebab dan Implikasinya
Diantaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 71,97, pertumbuhan ekonomi kita naik 0,46 menjadi 4,47, angka kemiskinan turun menjadi 15,5, nilai maturitas SPIP 3,031.
Selain itu, Indeks Reformasi Birokrasi terus naik menjadi 60,29, dan yang paling penting capaian pembangunan desa kita.
Indeks Desa Membangun kita telah mencapai 0,76483 dimana sudah ada 40 desa mandiri, 88 desa maju, 32 desa berkembang dan 0 desa tertinggal.
Baca Juga: Anti Ribet! Intip 4 Tanda Zodiak yang Tak Ragu Kemana-mana Sendirian
Selanjutnya Merlan S. Uloli menekankan aparat desa harus melek soal pemanfaatan dana desa.
Olehnya itu, di dalam pengelolaan Pemerintahan dan Keuangan Desa butuh kemampuan yang komprehensif untuk hasil yang optimal.
Alasannya dalam pelaksanaan pemerintahan desa diperlukan aparatur yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial saja, tetapi juga memahami akan peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan dana desa itu sendiri.
“Maka untuk dapat memahami konteks bidang tersebut, maka perlu dilaksanakan berbagai pelatihan dalam hal ini pembinaan tentang pengelolaan keuangan desa,”ujar Bupati Merlan.
Merlan menjelaskan dalam penyelengaraan pemerintahan, bukan hanya urusan administrasi saja, melainkan meliputi segala aspek yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Baca Juga: Real Madrid Ulang Tahun ke-122, Kejutan Manis dari Sang Legenda, Cristiano Ronaldo
Baik sosial politik, ekonomi dan budaya, dan yang tak kalah pentingnya agar pemerintah daerah termasuk pemerintah desa dapat mengelola keuangan desa dengan baik.
Oleh karena itu, ia menambahkan dibutuhkan pemahaman yang kompleks oleh para aparatur pemerintah guna melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa.
Baca Juga: Song Joong Ki Tanggapi Kritik Terhadap Film Terbaru, My Name Is Loh Kiwa
Khususnya bagi aparatur pemerintahan desa itu sendiri yang
bersentuhan langsung dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut bahwasanya, dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan.
Efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat,”jelas Merlan.
Terakhir Bupati Merlan berharap para aparatur pemerintah desa, agar dapat mengikuti seluruh kegiatan pelatihan tersebut.
Baca Juga: Siap Sambut Ramadhan? Simak Edaran Terbaru dari Menteri Agama
Dengan baik dan sungguh-sungguh, sehingga akan diperoleh pengetahuan dan kemampuan pengelolaan keuangan desa yang komprehensif.
"Sehingga nantinya akan mempengaruhi kemampuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Khususnya bidang pengelolaan keuangan desa di tempat tugas masing- masing dengan berbagai kendala dan hambatan yang dihadapi,"tandasnya.(Antho/Kmfo)
Editor : Yanto Kadir