Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kesepakatan Rakor Kampanye KPU Bone Bolango Tertibkan APK Paslon Tak Sesuai Aturan

Azis Manansang • Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:15 WIB

 

Empat LO Paslon Pilkada Bone Bolango  usai menandatagani kesepakatan untuk penertiban APK .(F:humas)
Empat LO Paslon Pilkada Bone Bolango usai menandatagani kesepakatan untuk penertiban APK .(F:humas)

Gorontalopost, SUWAWA - Menindaklanjuti kepatuhan terhadap Peraturan KPU No 13 serta Keputusan KPU No 1363 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye.

Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango akan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024 di wilayah Kabupaten Bone Bolango yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Aleg Nasdem Dedy Dunggio Resmi Dilantik Ketua DPRD Gorut Defenitif

"Penertiban itu sendiri harus dilakukan oleh para paslon maupun partai politik mulai dari tanggal 3 hingga 9 Oktober 2024.

Jika tidak dilakukan maka KPU akan mengkoordinasikan hal itu dengan dinas terkait dalam hal ini Satpol PP yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban,"ungkap Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu, kemarin.

Menurutnya hal itu telah menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat koordinasi pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga: Pleno KPU Tetapkan Paslon Ridwan -Muchsin Nomor Urut 3 di Pilkada Gorut

Yang dihadiri oleh pihak Bawaslu, Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon), Partai Politik serta dengan pihak terkait lainnya.

Sutenti Lamuhu mengungkapkan dalam Rakor ini mereka membahas terkait dengan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh para paslon.

Sekaligus membahas tentang penyampaian Bawaslu terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: 80 Kades di Kabupaten Gorontalo Tak Kantongi SK Perpanjangan Jabatan

“APK ini kita lihat sudah terpasang sebelum penetapan paslon, sehingga di masa kampanye saat ini dan seiring dengan adanya surat keputusan KPU.

Terkait dengan spesifikasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan ukuran APK, maka masing - masing paslon wajib untuk menyesuaikan dengan keputusan KPU ini,” ujarnya.

"Tentu APK yang tidak memenuhi aturan itu diharapkan oleh KPU harus segera dapat tertibkan secara mandiri oleh para paslon.

Maupun partai politik sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama dalam Rapat Koordinasi,"ujarnya Sutenty menambahkan. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Bone Bolango #KPU Bonebol #tertibkan APK