Gorontalopost, SUWAWA – Kasus perampasan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan leasing semakin meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara
Kapolres Bone Bolango, AKP Muhammad Alli, S.IK, menegaskan bahwa praktik ilegal semacam ini adalah bentuk pencurian dengan kekerasan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025), Kapolres meminta masyarakat untuk lebih waspada dan memahami hak-haknya dalam kasus penarikan kendaraan.
"Jika kendaraan ditarik secara paksa tanpa prosedur hukum, itu adalah tindakan kriminal. Jangan takut, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Truk Bermuatan 7 Ton Air Mineral Kecelakaan di Limboto, Sopir Selamat
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun kasus seperti ini di Bone Bolango tidak sebanyak di kota-kota besar, pihaknya tetap mengawasi dan menindak tegas oknum-oknum yang merugikan masyarakat.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi para debt collector agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memahami aturan hukum terkait pinjam-meminjam kendaraan agar tidak menjadi korban perampasan ilegal.(Mg-05)
Editor : Azis Manansang