GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kini berhadapan dengan dakwaan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos).
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Selasa (11/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Harliyanto menyatakan bahwa Hamim Pou menyalahi prosedur penyaluran bansos yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, dana bansos harus melalui proses pengajuan dari masyarakat.
Kemudian ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebelum akhirnya disahkan oleh bupati.
Namun, dalam kasus ini, Hamim Pou langsung menandatangani pencairan dana bansos.
Tanpa adanya pengajuan resmi dari pihak terkait, sehingga menyalahi mekanisme yang ada.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa dana bansos tersebut diduga digunakan untuk kepentingan politik.
Baca Juga: Perumda Muara Tirta Gorontalo, Model Sukses Pengelolaan Air Minum Berkelanjutan
Dana itu disebut digunakan dalam kegiatan safari Ramadan serta bantuan ke masjid-masjid di Bone Bolango.
Yang bertepatan dengan momen menjelang Pilkada saat Hamim Pou masih menjabat sebagai Plt Bupati Bone Bolango.
Hamim Pou didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau mendengarkan keberatan dari pihak terdakwa. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang