Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Hamim Pou Tegaskan Tak Langgar Aturan , Bantuan Sosial Masjid Sudah Sesuai Aturan dan SK Bupati

Azis Manansang • Rabu, 9 April 2025 | 06:54 WIB

 

Hamim Pou saat menjaani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.(F:ist)
Hamim Pou saat menjaani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.(F:ist)

Gorontalopost, GORONTALO – Menanggapi penolakan eksepsi oleh JPU, Hamim Pou tetap bersikukuh bahwa penyaluran bantuan sosial yang dipersoalkan sudah sesuai aturan.

Ia menyebut SK Bupati dan mekanisme penganggaran telah diikuti secara prosedural.

Baca Juga: Bobol Gedung dengan Palu, Pria di Pohuwato Curi 1,9 Kg Sarang Burung Walet

Hamim menjelaskan bahwa SK yang digunakan dalam penyaluran hibah dan bansos mencakup kegiatan keagamaan, kepemudaan, kemahasiswaan, hingga kegiatan adat.

“Penyaluran bansos ini bukan keputusan sepihak. Semuanya dilakukan sesuai petunjuk teknis dan regulasi,” kata Hamim kepada wartawan.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan serupa telah dilakukan sejak 2006 dan 2008 oleh pendahulunya.

“Jangan dibenturkan antara Bupati dan SK Bupati. Tidak ada yang dilanggar. Ini sudah dilakukan sebelum saya menjabat,” tegasnya.

Sementara itu dalam sidiang Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh mendakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Festival Ketupat Gorontalo 2025 Meriah, Karapan Roda Sapi dan Kuda Gerobak Jadi Daya Tarik Utama

Penolakan terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (8/5/2025).

JPU Riko Kuria Putra menyebut eksepsi yang diajukan Hamim dan kuasa hukumnya dinilai kabur (obscuur libel) dan tidak berdasar.

Riko menjelaskan bahwa bantuan untuk rumah ibadah dan beasiswa “Bone Bolango Cemerlang” melebihi batas nominal yang diperbolehkan, serta tidak sesuai prosedur.

Menurut JPU, bentuk bantuan tersebut masuk kategori bansos dan tetap mengacu pada Permendagri serta SK Bupati.

“Ini bukan soal istilah rumah ibadah atau program unggulan, tapi soal legalitas dan mekanisme penyaluran dana,” ujar Riko.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Effendy Kadengkang itu akan dilanjutkan.

Pada Senin (14/4/2025) mendatang dengan agenda putusan sela untuk menanggapi eksepsi dari pihak terdakwa. (Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Kasus Korupsi #Bantuan Mesjid #Hamim Pou #tipikor #Bansos