Gorontalopost, SUWAWA – Aksi cepat tim gabungan Resmob Polres Bone Bolango dan Resmob Otanaha Polda Gorontalo kembali menuai hasil.
Dua pria yang diduga menjadi spesialis pembongkar rumah berhasil dibekuk usai melakukan pencurian di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, belum lama ini.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Tim Resmob berdasarkan laporan masyarakat yang mengadukan kejadian pencurian di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, S.TK., S.Ik, menjelaskan.
Bahwa setelah menerima aduan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian.
"Setelah kami mengantongi identitas pelaku, yakni CEW dan FRK, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan.
Keduanya kemudian mengakui telah melakukan pencurian dan pembongkaran rumah," ungkap AKP Yudhi.
Lebih lanjut, perwira lulusan Akpol 2015 ini menambahkan bahwa kedua pelaku ternyata tidak hanya beraksi di Bone Bolango.
Baca Juga: Buku Prabowo Terbit di Rusia Jelang Pertemuan dengan Putin, Diapresiasi Akademisi dan Militer
Mereka juga terindikasi terlibat dalam kasus serupa di beberapa lokasi lain.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat bantu berupa obeng dan linggis untuk membongkar rumah target.
Kini CEW dan FRK telah diamankan bersama barang bukti dan ditahan di Rutan Polres Bone Bolango.
“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Yudhi. Mg-05)
Editor : Azis Manansang