Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dua Spesialis Pembongkar Rumah di Bone Bolango Ditangkap, Terancam 7 Tahun

Azis Manansang • Sabtu, 21 Juni 2025 | 19:11 WIB

 

Dua pria yang diduga menjadi spesialis pembongkar rumah berhasil dibekuk usai melakukan pencurian di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah.(F : Hms-Pol)
Dua pria yang diduga menjadi spesialis pembongkar rumah berhasil dibekuk usai melakukan pencurian di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah.(F : Hms-Pol)


Gorontalopost, SUWAWA – Aksi cepat tim gabungan Resmob Polres Bone Bolango dan Resmob Otanaha Polda Gorontalo kembali menuai hasil.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Tambang Hanya Melahirkan Kemiskinan Tak Bawa Kemajuan, Hanya Tinggalkan Kerusakan Lingkungan dan Kutukan

Dua pria yang diduga menjadi spesialis pembongkar rumah berhasil dibekuk usai melakukan pencurian di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, belum lama ini.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Tim Resmob berdasarkan laporan masyarakat yang mengadukan kejadian pencurian di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, S.TK., S.Ik, menjelaskan.

Bahwa setelah menerima aduan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian.

"Setelah kami mengantongi identitas pelaku, yakni CEW dan FRK, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan.

Keduanya kemudian mengakui telah melakukan pencurian dan pembongkaran rumah," ungkap AKP Yudhi.

Lebih lanjut, perwira lulusan Akpol 2015 ini menambahkan bahwa kedua pelaku ternyata tidak hanya beraksi di Bone Bolango.

Baca Juga: Buku Prabowo Terbit di Rusia Jelang Pertemuan dengan Putin, Diapresiasi Akademisi dan Militer

Mereka juga terindikasi terlibat dalam kasus serupa di beberapa lokasi lain.

Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat bantu berupa obeng dan linggis untuk membongkar rumah target.

Kini CEW dan FRK telah diamankan bersama barang bukti dan ditahan di Rutan Polres Bone Bolango.

“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Yudhi. Mg-05)

Editor : Azis Manansang
#Resmob Polres #Pencurian rumah #Bonebolango #kasus pencurian #POLDA GORONTALO