Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ahli Kebijakan Publik Sebut Kasus Bansos Hamim Pou Bukan Pidana, Tapi Pelanggaran Administrasi

Azis Manansang • Sabtu, 5 Juli 2025 | 21:50 WIB

 

saksi ahli, Prof. Dr. Sastro M. Wantu.(F:dok)
saksi ahli, Prof. Dr. Sastro M. Wantu.(F:dok)

Gorontalopost, Gorontalo – Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (04/07/2025).

Baca Juga: Jembatan Topolo Hampir Rampung, Jadi Percontohan Estetika Jembatan di Gorontalo

Sorotan publik semakin menguat setelah kesaksian saksi ahli, Prof. Dr. Sastro M. Wantu, membuka perspektif baru, bahwa kasus ini lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran
administratif, bukan tindak pidana.

“Memberi bantuan untuk rakyat adalah wujud keberpihakan, bukan kriminalitas,” ujar Prof. Sastro, Guru Besar Kebijakan Publik dari Universitas Negeri Gorontalo.

Dalam kesaksiannya yang menyentuh sisi etik dan moral dari kebijakan kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki hak untuk mengambil kebijakan diskresi, sepanjang tidak ada niat jahat atau tindakan memperkaya diri.

"Apakah ada proposal atau tidak, kemudian apakah jumlanya Rp 1 M atau 2 M tidak masalah jika Bupati melakukan kebijakan diskresi sepanjang dananya masih tersedia.

Karena jika tidak dilaksanakan Bupati juga akan kena impeachment karena anggarannya sudah tercantum dalam Perda APBD," ucapnya.

Kemudian menurutnya, Bansos seperti beasiswa bagi mahasiswa atau bantuan ke masjid justru mencerminkan keberpihakan kepada kelompok rentan.

Baca Juga: Ahli Keuangan Negara Tegaskan Tak Ada Korupsi Bansos Jika Dana Tepat Sasaran

“Kalau semua kebijakan publik dipidanakan, kita akan kehilangan pejabat yang berani membuat terobosan,” tambahnya, mengingatkan bahwa kriminalisasi semacam ini dapat melumpuhkan semangat birokrasi.

Tak hanya itu, Prof. Sastro menyoroti risiko sosial dari kriminalisasi bansos ke rumah ibadah.

Ia menilai hal ini bisa memicu gejolak di tengah masyarakat Gorontalo yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai adat.

“Jika bantuan ke masjid dijadikan masalah hukum, dampaknya bukan hanya pada pejabat, tapi juga harmoni sosial,” ungkapnya tegas.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana bansos yang dikucurkan sepenuhnya diterima oleh pihak yang berhak, tanpa ada indikasi digunakan untuk keuntungan pribadi.

Bahkan laporan BPK menunjukkan tidak ditemukan kerugian negara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hamim Pou Sebut Dakwaan JPU Mulai Terkikis Fakta Persidangan

Kesaksian para ahli ini makin menguatkan posisi Hamim Pou, yang selama dua periode kepemimpinannya dikenal sebagai tokoh pembangunan daerah.

Dukungan pun mengalir deras dari masyarakat, aktivis, hingga tokoh agama yang hadir di sekitar ruang sidang.

Putusan atas perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat. Kini publik menanti.

Apakah pengadilan akan menilai perkara ini sebagai bentuk keberanian mengambil kebijakan, atau malah menyeretnya ke ranah kriminal dan mematikan inisiatif publik.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Reformasi Birokrasi ASN #ahli hukum #berita hukum #KebijakanPublik #Hamim Pou #Bonebolango #Sidang TIpikor #kasus bansos