Gorontalopost,GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
secara resmi melantik A. Muhammad Yusuf Aulia Arifuddin sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kota Gorontalo.
Baca Juga: Reses DPRD Gorontalo di Huangobotu, Femmy Udoki Kawal Bantuan Nelayan dan Dorong UMKM Lebih Tertib
Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan KPU di berbagai daerah di Indonesia.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, didampingi Anggota KPU RI Parsadaan Harahap,
serta jajaran pejabat struktural Sekretariat Jenderal KPU RI.
Kegiatan berlangsung secaradaring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Aula KPU Provinsi Gorontalo.
Dalam arahannya, Ketua KPU RI menekankan bahwa posisi anggota KPU bukan sekadar jabatan administratif,
melainkan amanah besar yang menuntut kerja kolektif dan saling menghargai peran masing-masing.
Ia menyampaikan bahwa pola kerja kolektif kolegial harus menjadi fondasi utama
dalam menjalankan tugas, mulai dari pembagian tanggung jawab, kewenangan,
hingga ruang menyampaikan pendapat demi menghasilkan keputusan kelembagaan yang solid dan transparan.
Menurutnya, kehadiran anggota baru diharapkan mampu membawa semangat segar yang dapat memperkuat kinerja organisasi,
menjaga kekompakan internal, sekaligus meneruskan budaya kerja positif yang telah terbangun.
Pelantikan ini turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, jajaran KPU Kota Gorontalo, pejabat struktural KPU Provinsi Gorontalo,
serta unsur sekretariat sebagai bentuk dukungan terhadap kesinambungan kerja kelembagaan.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang