Ahli Waris Bongkar Sejarah Lahan RSUD Toto Kabila, Minta Usut Penerbitan 5 Sertifikat PTSL

Azis Manansang • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 14:27 WIB

 

Afizul Hidayat Darmo, yang mengaku sebagai ahli waris Lamako Latjuba dari istri kedua.(F:Istimewa)
Afizul Hidayat Darmo, yang mengaku sebagai ahli waris Lamako Latjuba dari istri kedua.(F:Istimewa)

Gorontalopost, SUWAWA – Pernyataan salah satu ahli waris membuka perspektif baru dalam polemik lahan di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. 

Di tengah pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Desa Toto Utara hingga dinonaktifkan sementara, 

muncul klaim bahwa tanah yang kini dipersoalkan sesungguhnya telah lama dihibahkan kepada pemerintah.

Baca Juga: Musim Kemarau Mulai Berdampak, Pemkab Gorontalo Siaga Hadapi Krisis Air Bersih dan Ancaman Pangan

Afizul Hidayat Darmo, yang mengaku sebagai ahli waris Lamako Latjuba dari istri kedua, mengatakan keluarga tidak pernah berniat mengambil kembali tanah tersebut.
 
Baginya, yang perlu diungkap adalah proses administrasi yang melahirkan lima sertifikat hak atas tanah melalui program PTSL.

Ia menjelaskan, kawasan itu sejak puluhan tahun silam telah dipakai pemerintah sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, 

mulai dari Rumah Sakit Kusta Lepra, Rumah Sakit Kulit, hingga berkembang menjadi kawasan RSUD Toto Kabila.

Meski dokumen hibah tidak lagi ditemukan, Afizul menilai penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh pemerintah selama bertahun-tahun menjadi fakta yang tidak terbantahkan.

"Menurut pemahaman keluarga kami, tanah itu telah diserahkan kepada pemerintah sejak dahulu. 

Bukti fisiknya jelas karena selama ini digunakan pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik," ungkapnya.

Ia mengaku baru mengetahui adanya lima sertifikat yang terbit melalui Program PTSL di sekitar kawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango. 

Yang dipersoalkan, kata dia, bukan keberadaan sertifikat tersebut, melainkan mekanisme penerbitannya.

Baca Juga: Bupati Ismet Mile Tegaskan Komitmen Pemerintahan Akuntabel, Masukan DPRD Jadi Evaluasi Percepat Pembangunan Bone Bolango

Afizul menilai penerbitan sertifikat hanya mengakomodasi keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba, sementara ahli waris dari tiga istri lainnya tidak pernah dilibatkan.

"Kami tidak mengejar hak atas sertifikat itu. Yang ingin kami ketahui adalah dasar penerbitannya, karena seluruh ahli waris semestinya mengetahui proses tersebut," jelasnya.

Sebagai bentuk keberatan, keluarga telah mengajukan pemblokiran terhadap lima sertifikat sejak Agustus 2025 hingga ada kepastian hukum mengenai status lahan.

Menurutnya, keluarga justru berharap tanah tersebut tetap menjadi aset pemerintah sebagai bentuk penghormatan terhadap hibah yang pernah diberikan orang tua mereka.

"Kami ingin tanah itu tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jika digunakan untuk rumah sakit maupun fasilitas penunjang UMKM, itu menjadi amal yang terus mengalir bagi orang tua kami," tuturnya.

Afizul juga mengungkapkan luas aset pemerintah di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 80 ribu meter persegi yang membentang di Desa Toto Utara dan Desa Permata. 

Sementara objek yang dipersoalkan hanya berada pada sebagian lahan di Desa Toto Utara.

Ia pun meminta proses penerbitan surat keterangan tanah yang diduga menjadi dasar lahirnya sertifikat PTSL dibuka secara transparan agar tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat.

Munculnya kesaksian dari ahli waris tersebut semakin menguatkan alasan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melakukan pembinaan melalui pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara. 

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi dasar terbitnya sertifikat hak atas tanah, 

sehingga seluruh proses administrasi kini diharapkan dapat ditelusuri secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo sengketa tanah Bone Bolango PTSL 2025 RSUD Toto Kabila