Gorontalopost, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango semakin serius menuntaskan persoalan legalitas tanah wakaf rumah ibadah.
Melalui rapat koordinasi yang mempertemukan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Bone Bolango,
dan Kantor Pertanahan, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu agenda utama
guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik pertanahan di masa depan.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Gudang Barang Bekas di Jalan Manado Liluwo Gorontalo
Rapat yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026),
menghasilkan komitmen bersama
untuk mempercepat penyelesaian administrasi terhadap rumah-rumah ibadah yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menjelaskan bahwa pemerintah daerah melihat persoalan ini sebagai kebutuhan mendesak.
Masih adanya puluhan rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah dinilai harus segera diselesaikan agar aset keagamaan memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
Menurutnya, koordinasi dengan Kantor Pertanahan terus diperkuat guna mencari solusi atas berbagai hambatan yang selama ini memperlambat proses sertifikasi.
Sebagian besar kendala berasal dari belum lengkapnya dokumen administrasi maupun riwayat tanah wakaf yang dimiliki pengurus rumah ibadah.
Baca Juga: Kalapas Gorontalo Temui Bupati Ismet Mile, Perkuat Kolaborasi Jelang Pemberian Remisi Warga Binaan
Iwan mengatakan pemerintah daerah akan menggerakkan pemerintah desa dan kecamatan
untuk ikut mendampingi pengurus rumah ibadah dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penerbitan sertifikat sekaligus mengurangi berbagai persoalan teknis di lapangan.
Selain itu, Pemkab Bone Bolango juga akan memperluas dukungan melalui pelaksanaan program isbat wakaf.
Program tersebut dipandang sebagai solusi hukum bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen lengkap sehingga dapat segera diproses menjadi sertifikat resmi.
"Kami ingin proses penyelesaian tanah wakaf berjalan lebih menyeluruh. Karena itu,
selain mendukung isbat nikah,
pemerintah daerah juga akan memfasilitasi isbat wakaf agar aset rumah ibadah memperoleh kepastian hukum secara maksimal," kata Iwan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menegaskan
bahwa keberhasilan percepatan sertifikasi sangat bergantung pada sinergi seluruh instansi terkait.
Ia menyebut pembentukan satuan tugas lintas sektor menjadi salah satu langkah
strategis agar penyelesaian berbagai kendala dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.
Menurut Feddy, penyelesaian legalitas tanah rumah ibadah bukan sekadar memenuhi aspek administrasi pertanahan.
Sertifikat merupakan bentuk perlindungan hukum yang memberikan rasa aman kepada pengurus dan masyarakat
dalam memanfaatkan rumah ibadah, sekaligus mencegah munculnya sengketa atas tanah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan Kabupaten Bone Bolango memiliki 438 masjid dan musala.
Dari jumlah tersebut, masih terdapat 66 bidang tanah rumah ibadah yang belum mengantongi sertifikat,
sedangkan sebagian lainnya masih berada dalam proses penyelesaian administrasi menuju penerbitan sertifikat resmi.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang