Kemenag dan BPN Bone Bolango Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Isbat Wakaf Jadi Solusi Atasi Kendala Administrasi

Azis Manansang • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:36 WIB

 

Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango.(F:Indra/Diskominfo)
Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango.(F:Indra/Diskominfo)

Gorontalopost, SUWAWA – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf rumah ibadah di Kabupaten Bone Bolango terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. 

Program isbat wakaf kini disiapkan sebagai salah satu instrumen utama untuk menyelesaikan 

berbagai persoalan administrasi yang selama ini menjadi hambatan dalam  proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Baca Juga: Buka PTA SMAN 1 Limboto, Sekda Gorontalo Ajak Pramuka Kuasai AI Tanpa Tinggalkan Nilai Tri Satya

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026). 

Pertemuan itu melibatkan Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Alwin Rans Toma, mengatakan 
percepatan sertifikasi tanah wakaf 

menjadi salah satu program prioritas yang terus dikawal bersama seluruh jajaran Kantor Urusan Agama. 

Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset wakaf sangat penting agar rumah ibadah terlindungi dari berbagai potensi sengketa di masa depan.

Ia mengungkapkan, sinergi yang dibangun bersama Kantor Pertanahan telah menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan. 

Salah satu indikatornya adalah proses penerbitan  sertifikat tanah wakaf di wilayah Suwawa yang kini mampu diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan.

Alwin menilai persoalan utama masih banyak ditemukan pada tanah wakaf lama yang belum dilengkapi dokumen resmi. 

Baca Juga: Cegah Sengketa Tanah Wakaf, Bone Bolango Bentuk Langkah Terpadu Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah

Banyak aset wakaf yang dahulu diserahkan secara lisan sehingga menyulitkan proses pembuktian hukum ketika akan didaftarkan sebagai tanah wakaf.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya mendorong keterlibatan aktif pemerintah desa, pemerintah kecamatan, para Kepala KUA, 

dan nazir wakaf dalam mendampingi masyarakat melengkapi seluruh persyaratan administrasi. 

Selain itu, Kementerian Agama juga mendukung rencana kerja sama dengan pemerintah daerah 

melalui penandatanganan nota kesepahaman guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Gorontalo.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilkham Mooduto, menjelaskan 
bahwa berbagai persoalan administrasi tanah wakaf telah dipetakan berdasarkan tingkat kerumitannya. 

Pendekatan tersebut dilakukan agar proses penyelesaian dapat berlangsung lebih efektif dan sesuai dengan kondisi masing-masing bidang tanah.

Ia mengatakan mekanisme isbat wakaf akan diterapkan bagi tanah yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), kehilangan dokumen penting, maupun menghadapi kendala administrasi lainnya. 

Setelah melalui tahapan tersebut, tanah wakaf dapat dilanjutkan ke proses penerbitan sertifikat.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Gudang Barang Bekas di Jalan Manado Liluwo Gorontalo

Saat ini Kantor Pertanahan Bone Bolango telah mengidentifikasi sekitar 173 bidang tanah wakaf. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 bidang memiliki peluang untuk segera diproses 
melalui sertifikasi langsung ataupun mekanisme isbat wakaf.

Ilkham menegaskan bahwa pelayanan pendaftaran tanah wakaf yang memenuhi seluruh persyaratan diberikan secara gratis, 

termasuk pendaftaran tanah pertama kali maupun perubahan sertifikat menjadi sertifikat wakaf. 

Ia berharap kerja sama seluruh pihak terus diperkuat agar seluruh aset wakaf di Bone Bolango segera memiliki legalitas yang sah, 

terlindungi secara hukum, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
Kemenag Bone Bolango BPN ATR wakaf SERTIFIKAT TANAH