Gorontalopost, SUWAWA — Urusan melaporkan kejadian kepada polisi kini semakin mudah.
Selain membuka pelayanan 24 jam melalui SPKT, Polres Bone Bolango juga mengingatkan masyarakat
untuk memanfaatkan Call Center Polri 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.
Baca Juga: Dialog 100 Tokoh Gorontalo Bahas Masa Depan Ekonomi, Sugondo Sebut Data Daerah Harus Jadi Pijakan
Layanan tersebut menjadi salah satu sarana untuk mempercepat respons aparat terhadap berbagai laporan masyarakat.
Warga tidak harus selalu mendatangi kantor polisi untuk menyampaikan informasi mengenai kejadian yang membutuhkan penanganan.
Kasat KSPT Polres Bone Bolango Iptu Rahmadi, bersama KBO Aiptu Budi Maulana, mengatakan personel SPKT tetap siaga sepanjang waktu untuk menerima dan menangani laporan masyarakat.
“Pelayanan SPKT tidak mengenal batas waktu. Kami tetap membuka akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik untuk laporan tindak pidana, kehilangan maupun persoalan lainnya,” kata Rahmadi.
Dalam menjalankan tugasnya, petugas SPKT dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga
memberikan pelayanan yang profesional.
Setiap laporan diproses berdasarkan ketentuan dan SOP dengan mengedepankan transparansi serta sikap humanis.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam situasi tertentu, Call Center Polri 110 dapat menjadi pilihan yang lebih praktis.
Baca Juga: Cemburu Berujung Berdarah, Suami di Gorontalo Diduga Hujani Istri dengan 15 Tusukan
Rahmadi menjelaskan, laporan yang masuk melalui nomor tersebut akan diteruskan
kepada petugas kepolisian yang berada di wilayah terdekat.
Dengan mekanisme itu, penanganan di lapangan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai lokasi kejadian.
“Begitu laporan diterima melalui 110, informasi akan diteruskan kepada petugas terdekat agar respons dapat diberikan dengan cepat dan tepat,” ungkapnya.
Yang tak kalah penting, layanan tersebut dapat digunakan tanpa biaya dan tanpa
pulsa, serta beroperasi selama 24 jam.
Masyarakat dapat menggunakannya untuk melaporkan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas hingga kondisi darurat.
Keberadaan layanan tersebut diharapkan memperkuat sistem pelayanan kepolisian,
terutama bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor polisi atau membutuhkan respons segera.
Rahmadi pun mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut secara bertanggung jawab
dan tidak segan menyampaikan informasi apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami siap menerima laporan masyarakat kapan pun dibutuhkan. Silakan datang ke SPKT atau manfaatkan Call Center 110.
Kami ingin memastikan masyarakat di seluruh wilayah Bone Bolango mendapatkan akses pelayanan dan perlindungan kepolisian,” tandasnya.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Polres Bone Bolango dalam
menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan responsif sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi.(Mg-05).