Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Warga Bone Bolango Bisa Lapor Gratis Lewat 110

Azis Manansang • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:38 WIB

 

Kasat KSPT Polres Bone Bolango Iptu Rahmadi, bersama KBO Aiptu Budi Maulana, mengatakan personel SPKT tetap siaga sepanjang waktu untuk menerima dan menangani laporan masyarakat.(F:gpd)
Kasat KSPT Polres Bone Bolango Iptu Rahmadi, bersama KBO Aiptu Budi Maulana, mengatakan personel SPKT tetap siaga sepanjang waktu untuk menerima dan menangani laporan masyarakat.(F:gpd)

Gorontalopost, SUWAWA — Urusan melaporkan kejadian kepada polisi kini semakin mudah. 

Selain membuka pelayanan 24 jam melalui SPKT, Polres Bone Bolango juga mengingatkan masyarakat

untuk memanfaatkan Call Center Polri 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.

Baca Juga: Dialog 100 Tokoh Gorontalo Bahas Masa Depan Ekonomi, Sugondo Sebut Data Daerah Harus Jadi Pijakan

Layanan tersebut menjadi salah satu sarana untuk mempercepat respons aparat terhadap  berbagai laporan masyarakat. 

Warga tidak harus selalu mendatangi kantor polisi untuk menyampaikan informasi mengenai kejadian yang membutuhkan penanganan.

Kasat KSPT Polres Bone Bolango Iptu Rahmadi, bersama KBO Aiptu Budi  Maulana, mengatakan personel SPKT tetap siaga sepanjang waktu untuk menerima dan  menangani laporan masyarakat.

“Pelayanan SPKT tidak mengenal batas waktu. Kami tetap membuka akses bagi  masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik untuk laporan tindak pidana, kehilangan  maupun persoalan lainnya,” kata Rahmadi.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas SPKT dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga 
memberikan pelayanan yang profesional. 

Setiap laporan diproses berdasarkan ketentuan dan SOP dengan mengedepankan transparansi serta sikap humanis.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam situasi tertentu, Call Center Polri  110 dapat menjadi pilihan yang lebih praktis.

Baca Juga: Cemburu Berujung Berdarah, Suami di Gorontalo Diduga Hujani Istri dengan 15 Tusukan

Rahmadi menjelaskan, laporan yang masuk melalui nomor tersebut akan diteruskan 
kepada petugas kepolisian yang berada di wilayah terdekat. 

Dengan mekanisme itu, penanganan di lapangan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai lokasi kejadian.

“Begitu laporan diterima melalui 110, informasi akan diteruskan kepada petugas terdekat  agar respons dapat diberikan dengan cepat dan tepat,” ungkapnya.

Yang tak kalah penting, layanan tersebut dapat digunakan tanpa biaya dan tanpa 
pulsa, serta beroperasi selama 24 jam. 

Masyarakat dapat menggunakannya untuk melaporkan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas hingga kondisi darurat.

Keberadaan layanan tersebut diharapkan memperkuat sistem pelayanan kepolisian, 
terutama bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor polisi atau membutuhkan respons  segera.

Rahmadi pun mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut secara bertanggung  jawab 

dan tidak segan menyampaikan informasi apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

“Kami siap menerima laporan masyarakat kapan pun dibutuhkan. Silakan datang ke SPKT  atau manfaatkan Call Center 110. 

Kami ingin memastikan masyarakat di seluruh wilayah Bone Bolango mendapatkan akses pelayanan dan perlindungan kepolisian,” tandasnya.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Polres Bone Bolango dalam 
menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan responsif sebagai bagian dari  implementasi Polri Presisi.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
layanan 110 SPKT Bone Bolango Polisi Polres Bonbol