Gorontalopost, SUWAWA – Pelayanan isbat nikah di Kabupaten Bone Bolango kini dibuat lebih praktis.
Masyarakat yang mengikuti proses isbat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, tetapi juga memperoleh tindak lanjut administrasi kependudukan dalam rangkaian pelayanan yang sama.
Hal itu terlihat dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Desa Bondawuna,
Kecamatan Suwawa Selatan, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Era Digital, Lahmudin Hambali Sebut Data Jadi Kompas Pembangunan Boalemo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bone Bolango hadir untuk memastikan hak administrasi masyarakat tidak terhenti setelah proses hukum perkawinan selesai.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus SW Rahman, menilai
kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara menyeluruh.
Dukcapil bersinergi dengan KUA, Pengadilan Agama dan Kejaksaan dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan warga.
“Sinergi antara Dukcapil, KUA, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan merupakan langkah penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang terpadu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Oktavianus.
Ia menjelaskan, kepastian hukum perkawinan harus diikuti dengan pembaruan data dan dokumen kependudukan.
Tanpa tindak lanjut tersebut, masyarakat masih dapat menghadapi kendala ketika membutuhkan dokumen untuk berbagai keperluan pelayanan publik.
“Isbat nikah terpadu bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta dokumen kependudukan yang lengkap,” katanya.
Baca Juga: Bukan Satu, Pemkab Gorontalo Sabet 3 Penghargaan KPPN Gorontalo Award Semester I 2026
Karena itu, Dukcapil secara langsung menyerahkan dokumen kependudukan dan
pencatatan sipil kepada warga yang telah mengikuti proses isbat nikah.
Skema tersebut membuat pelayanan menjadi lebih terintegrasi karena masyarakat tidak harus kembali mengurus seluruh kebutuhan administrasinya secara terpisah.
“Dukcapil pada kegiatan ini menyerahkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat yang telah mengikuti proses isbat nikah.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak berhenti pada proses penerbitan dokumen, tetapi diarahkan agar masyarakat benar-benar menerima dan dapat memanfaatkannya,” ujarnya.
Bagi Oktavianus, model pelayanan seperti ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.
Warga mendapatkan kepastian mengenai status perkawinan sekaligus dokumen administrasi yang dibutuhkan.
“Kami ingin masyarakat semakin mudah memperoleh dokumen administrasi
kependudukan yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Ia menilai kelengkapan administrasi kependudukan memiliki dampak luas terhadap
kehidupan masyarakat.
Dokumen tersebut menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, sehingga pelayanan yang cepat dan terpadu harus terus dikembangkan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak sekadar mengurus dokumen, tetapi memastikan setiap warga memperoleh hak administratif dan kepastian hukum secara lengkap,” tandasnya.
Dengan pola tersebut, Isbat Nikah Terpadu di Bone Bolango tidak hanya menjadi jalan memperoleh kepastian hukum perkawinan.
Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan hak administratif secara lebih cepat, mudah dan lengkap.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang