22 Blok WPR Bone Bolango Didorong Segera Diproses, Pemerintah Kejar Legalitas Tambang Rakyat

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 20:11 WIB

 

Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia bersama Tenaga Ahli Bupati Muh. Zamroni Mile menghadiri Audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta. (Foto: Ist)
Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia bersama Tenaga Ahli Bupati Muh. Zamroni Mile menghadiri Audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta. (Foto: Ist)

Gorontalopost, JAKARTA — Kepastian legal bagi masyarakat yang beraktivitas di sektor  pertambangan rakyat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. 

Pemerintah daerah mendorong agar pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)  segera memiliki dokumen resmi sebagai pijakan penerbitan izin bagi koperasi dan  masyarakat.

Dorongan itu disampaikan dalam audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal 
Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga: Ruwaida Siapkan Jumbara PKK 2027, Bukan Sekadar Kumpul, Kader Bone Bolango Bakal Adu Kreativitas

Forum tersebut menjadi ruang pembahasan berbagai persoalan strategis pertambangan di  Gorontalo.

Selain WPR, pertemuan juga membahas percepatan operasional PT Gorontalo Minerals. 

Pemerintah daerah meminta agar aktivitas perusahaan tersebut tetap berpedoman pada  Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), 

menjalankan kaidah pertambangan yang baik, mengakomodasi kepentingan masyarakat okal dan pemerintah daerah, serta tidak keluar dari ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk pengelolaan WPR, pemerintah daerah menilai penyelesaian dokumen pengelolaan  perlu dipercepat. 

Terlebih, wilayah pertambangan Gorontalo telah memiliki dasar melalui Keputusan 
Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan 
Provinsi Gorontalo.

Khusus Bone Bolango, terdapat 22 blok WPR yang telah ditetapkan. Satu blok lainnya  berada di wilayah perbatasan Bone Bolango dengan Kota Gorontalo. 

Di tingkat provinsi, pemerintah juga telah menyelesaikan Peraturan Daerah mengenai tata  kelola serta pemulihan lingkungan dalam pengelolaan WPR.

Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba menargetkan seluruh dokumen pengelolaan  WPR dapat diselesaikan pada awal November 2026. 

Baca Juga: SAKIP Jadi Fokus Perhatian Sofyan Puhi, OPD Diminta Jangan Ulangi Kesalahan APBD 2026

Sebelum memasuki target tersebut, penyesuaian terhadap regulasi maupun ketentuan yang  membutuhkan keterlibatan instansi vertikal ditargetkan rampung sepanjang Oktober.

Pemkab Bone Bolango pun meminta agar proses terhadap blok-blok WPR yang masih  tersisa segera dilakukan. 

Bupati Ismet Mile menyampaikan pesan tersebut melalui Asisten III Bidang Administrasi  dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia

dengan meminta agar blok yang telah ditetapkan segera diusulkan untuk identifikasi dan delineasi.

Langkah itu dinilai penting karena keberadaan dokumen pengelolaan menjadi bagian  penting dalam memastikan WPR dapat dikelola secara legal. 

Dengan dasar tersebut, koperasi dan masyarakat memiliki pijakan dalam proses penerbitan  izin pertambangan rakyat.

Dirjen Minerba merespons positif usulan tersebut dan meminta Pemkab Bone Bolango  segera memasukkan usulan untuk ditelusuri lebih lanjut.

"Usulan dari Bone Bolango segera disampaikan agar dapat kami telusuri. Prosesnya akan  dilakukan secara bersamaan dengan kabupaten lain di Gorontalo," kata Dirjen Minerba.

Di sisi lain, pemerintah pusat menjelaskan bahwa pembiayaan penyusunan dokumen  pengelolaan WPR telah mendapat amanat melalui Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. 

Pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dengan tetap 
melakukan koordinasi bersama Kementerian ESDM.

Bagi Bone Bolango, percepatan pengelolaan WPR diarahkan bukan semata-mata untuk  membuka aktivitas pertambangan. 

Pemerintah ingin menghadirkan sistem yang memberikan kepastian hukum, menjaga tata  kelola, memperhatikan pemulihan lingkungan, sekaligus membuka kesempatan ekonomi  yang legal bagi masyarakat.

Dengan demikian, WPR diharapkan tidak berkembang secara sembarangan, melainkan  dapat dimanfaatkan secara tertib, terukur

dan sesuai prinsip pertambangan yang baik serta  tetap berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Bone Bolango WPR Tambang Rakyat Ismet Mile