Gorontalopost, JAKARTA — Kepastian legal bagi masyarakat yang beraktivitas di sektor pertambangan rakyat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Pemerintah daerah mendorong agar pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) segera memiliki dokumen resmi sebagai pijakan penerbitan izin bagi koperasi dan masyarakat.
Dorongan itu disampaikan dalam audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga: Ruwaida Siapkan Jumbara PKK 2027, Bukan Sekadar Kumpul, Kader Bone Bolango Bakal Adu Kreativitas
Forum tersebut menjadi ruang pembahasan berbagai persoalan strategis pertambangan di Gorontalo.
Selain WPR, pertemuan juga membahas percepatan operasional PT Gorontalo Minerals.
Pemerintah daerah meminta agar aktivitas perusahaan tersebut tetap berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),
menjalankan kaidah pertambangan yang baik, mengakomodasi kepentingan masyarakat okal dan pemerintah daerah, serta tidak keluar dari ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk pengelolaan WPR, pemerintah daerah menilai penyelesaian dokumen pengelolaan perlu dipercepat.
Terlebih, wilayah pertambangan Gorontalo telah memiliki dasar melalui Keputusan
Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan
Provinsi Gorontalo.
Khusus Bone Bolango, terdapat 22 blok WPR yang telah ditetapkan. Satu blok lainnya berada di wilayah perbatasan Bone Bolango dengan Kota Gorontalo.
Di tingkat provinsi, pemerintah juga telah menyelesaikan Peraturan Daerah mengenai tata kelola serta pemulihan lingkungan dalam pengelolaan WPR.
Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba menargetkan seluruh dokumen pengelolaan WPR dapat diselesaikan pada awal November 2026.
Baca Juga: SAKIP Jadi Fokus Perhatian Sofyan Puhi, OPD Diminta Jangan Ulangi Kesalahan APBD 2026
Sebelum memasuki target tersebut, penyesuaian terhadap regulasi maupun ketentuan yang membutuhkan keterlibatan instansi vertikal ditargetkan rampung sepanjang Oktober.
Pemkab Bone Bolango pun meminta agar proses terhadap blok-blok WPR yang masih tersisa segera dilakukan.
Bupati Ismet Mile menyampaikan pesan tersebut melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia
dengan meminta agar blok yang telah ditetapkan segera diusulkan untuk identifikasi dan delineasi.
Langkah itu dinilai penting karena keberadaan dokumen pengelolaan menjadi bagian penting dalam memastikan WPR dapat dikelola secara legal.
Dengan dasar tersebut, koperasi dan masyarakat memiliki pijakan dalam proses penerbitan izin pertambangan rakyat.
Dirjen Minerba merespons positif usulan tersebut dan meminta Pemkab Bone Bolango segera memasukkan usulan untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Usulan dari Bone Bolango segera disampaikan agar dapat kami telusuri. Prosesnya akan dilakukan secara bersamaan dengan kabupaten lain di Gorontalo," kata Dirjen Minerba.
Di sisi lain, pemerintah pusat menjelaskan bahwa pembiayaan penyusunan dokumen pengelolaan WPR telah mendapat amanat melalui Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dengan tetap
melakukan koordinasi bersama Kementerian ESDM.
Bagi Bone Bolango, percepatan pengelolaan WPR diarahkan bukan semata-mata untuk membuka aktivitas pertambangan.
Pemerintah ingin menghadirkan sistem yang memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola, memperhatikan pemulihan lingkungan, sekaligus membuka kesempatan ekonomi yang legal bagi masyarakat.
Dengan demikian, WPR diharapkan tidak berkembang secara sembarangan, melainkan dapat dimanfaatkan secara tertib, terukur
dan sesuai prinsip pertambangan yang baik serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang