Gorontalopost, SUWAWA – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bone Bolango tidak ingin berhenti sebagai aturan di atas kertas.
Pemerintah daerah mulai menyiapkan pola penerapan yang lebih terukur, termasuk memperkuat pengawasan dan mengevaluasi tingkat kepatuhan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa menyebut pembenahan kelembagaan menjadi salah satu pekerjaan penting dalam memastikan regulasi KTR berjalan efektif.
Hal itu disampaikan Iwan setelah mengikuti Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Saldo Nasabah Rp148 Juta Mendadak Kosong, Oknum Mantri BRI Randangan Ditahan Polda Gorontalo
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberi contoh terlebih dahulu. Karena itu, penerapan KTR akan dimulai dari lingkungan pemerintahan dengan melibatkan OPD hingga ASN.
“Jangan sampai regulasi hanya kita miliki, tetapi pelaksanaannya tidak terlihat. Pemerintah daerah harus menjadi contoh, sehingga implementasi KTR di setiap OPD perlu kita evaluasi,” kata Iwan.
Evaluasi tersebut nantinya tidak hanya melihat ada atau tidaknya larangan merokok. Pemkab Bone Bolango juga ingin mengetahui seberapa jauh masing-masing OPD menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tingkat kepatuhan setiap perangkat daerah dapat dipetakan dalam bentuk persentase.
Data tersebut kemudian dapat digunakan sebagai bahan evaluasi sekaligus membuka kemungkinan pemberian penghargaan bagi OPD yang menunjukkan kepatuhan dalam penerapan KTR.
“Persentase kepatuhan di masing-masing OPD bisa kita ukur. Dari sana kita dapat melihat perangkat daerah mana yang konsisten dan menjadikannya bagian dari evaluasi, termasuk untuk pemberian penghargaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Boalemo Kaya Jagung tapi Masih Miskin, Rum Pagau Dorong Durian hingga Bambu Petung
Namun, sistem penerapan KTR juga membutuhkan pengawasan yang memiliki struktur dan tugas yang jelas. Pemerintah membuka kemungkinan membentuk satgas atau kelembagaan lain yang bertugas memastikan aturan benar-benar dijalankan.
“Bentuknya bisa satgas atau kelembagaan lainnya. Yang terpenting, fungsi pengawasan terhadap perda KTR harus jelas dan berjalan,” ujarnya.
Untuk lingkungan kerja, pemerintah tetap memberikan ruang bagi perokok melalui penyediaan tempat khusus. Ruang tersebut harus berada di area luar kantor dan tidak memiliki keterkaitan dengan ruang kerja utama.
“Pimpinan OPD wajib menyiapkan tempat khusus bagi yang merokok. Penempatannya harus di area luar sehingga tidak mengganggu aktivitas di dalam kantor,” jelas Iwan.
Sementara itu, sejumlah lokasi memiliki ketentuan yang lebih ketat karena ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sepenuhnya.
Fasilitas pendidikan, sarana ibadah, pelayanan kesehatan, transportasi dan ruang publik tertentu tidak diperbolehkan menjadi tempat aktivitas merokok.
Bone Bolango sendiri telah memiliki dasar hukum penerapan KTR melalui regulasi dan perda. Dengan modal tersebut, pemerintah kini mendorong agar aturan tidak sekadar menjadi simbol.
Bagi Iwan, keberhasilan KTR pada akhirnya sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak.
Pemerintah, ASN dan masyarakat harus memahami batas antara ruang yang diperbolehkan untuk merokok dengan kawasan yang wajib terbebas dari asap rokok.
“Yang paling utama adalah komitmen bersama. Semua harus mengikuti aturan, termasuk dalam penyediaan ruang khusus bagi perokok di lokasi yang memang diperbolehkan,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap konsistensi penerapan KTR dapat memperkuat karakter daerah yang mengedepankan konservasi sekaligus mendukung terciptanya lingkungan hidup yang sehat.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang