Gorontalopost, SUWAWA– Pengelolaan pengaduan masyarakat di Kabupaten Bone Bolango mulai mendapat perhatian lebih serius.
Pemerintah daerah memperkuat pemanfaatan SP4N-LAPOR agar setiap aspirasi dan keluhan warga yang masuk secara digital tidak berhenti sebagai laporan, tetapi berujung pada tindak lanjut.
Penguatan itu dilakukan melalui sosialisasi pengelolaan layanan SP4N-LAPOR Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Baca Juga: Kasus Malaria Desa Lamu Mengkhawatirkan, 11 Warga Positif dan Satu Pasien Meninggal
Kegiatan berlangsung selama dua hari, 24–25 September 2026, bertempat di Aula Tolopani Bappeda Litbang Bone Bolango.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Bone Bolango, Sukriyanto Katili, mengatakan aparatur perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan.
Hal itu mencakup proses menerima laporan, mengelola, memantau hingga meneruskan dan menindaklanjuti aduan melalui laman lapor.go.id.
SP4N-LAPOR sendiri menjadi sistem yang menghubungkan pengaduan masyarakat dengan instansi penyelenggara pelayanan publik sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak harus mengetahui secara langsung instansi mana yang berwenang menangani persoalan yang mereka laporkan.
“Prinsipnya, masyarakat diberi akses untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan dari mana pun.
Setelah laporan diterima, sistem akan mengarahkannya kepada instansi yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjutinya,” kata Sukriyanto.
Ia menjelaskan, keberadaan SP4N-LAPOR memiliki pijakan regulasi yang jelas. Sistem tersebut antara lain berlandaskan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Baca Juga: Dari 189 Masjid, PCNU Bone Bolango Siapkan Kelanjutan Safari Keagamaan hingga Periode 2031
Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
SP4N-LAPOR juga telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020 tertanggal 27 Oktober 2020.
Dengan dasar tersebut, pengelolaan pengaduan masyarakat dinilai tidak lagi sekadar urusan administrasi.
Respons pemerintah terhadap laporan warga ikut menjadi bagian dari indikator kinerja instansi, termasuk dalam penilaian PEKPPP dan Reformasi Birokrasi.
Hal itu berkaitan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Indikator 12 mengenai tingkat penyelesaian tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui LAPOR.
“Penanganan pengaduan yang dilakukan secara serius dapat menjadi cermin kualitas pelayanan pemerintah.
Dari sana masyarakat dapat melihat bagaimana pemerintah merespons persoalan yang mereka sampaikan,” ujar Sukriyanto.
Ia memaparkan tiga manfaat utama sistem tersebut. Pengaduan dapat diproses lebih efisien karena dikelola secara terpusat dan terkoordinasi.
Seluruh laporan juga tersimpan secara digital sehingga mudah dilacak serta memperkuat akuntabilitas.
Manfaat lainnya adalah tersedianya mekanisme kontrol dan pemantauan terhadap setiap laporan.
Pemerintah daerah dapat mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus melihat sejauh mana perangkat daerah memberikan respons dan penyelesaian.
Sukriyanto menilai kondisi itu membuat pengaduan masyarakat dapat menjadi sumber evaluasi bagi pemerintah.
“Setiap laporan yang masuk dapat menjadi bahan untuk mengetahui kelemahan dalam pelayanan. Karena itu, aduan warga harus dilihat sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sekadar dokumen yang harus diselesaikan,” paparnya.
Ia kemudian mengingatkan seluruh peserta sosialisasi bahwa aplikasi hanyalah instrumen. Keberhasilan SP4N-LAPOR tetap sangat bergantung pada kesungguhan aparatur dalam menangani setiap laporan yang diterima.
“Tidak ada satu unsur saja yang bertanggung jawab. Pengelolaan pengaduan merupakan tugas bersama seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango,” tandasnya.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang