Gorontalopost, SUWAWA – Pengembangan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) 6 Bone Bolango masih menghadapi kebutuhan besar dari sisi lahan. Sekolah tersebut membutuhkan sekitar 21 hektare, sementara lahan yang tersedia saat ini baru sekitar 3 hektare.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango pun mulai menyiapkan skema penyediaan lahan tambahan. Pemkab tidak ingin proses tersebut dilakukan terburu-buru karena kejelasan pemilik, status hukum, luas dan kondisi setiap bidang tanah harus dipastikan lebih dulu.
Baca Juga: Administrasi Sekolah di Bonepantai Bone Bolan Mulai Didigitalisasi, Srikandi dan TTE Diperkenalkan
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Persiapan Dukungan Penyediaan Tanah Pembangunan SNT 6 Bone Bolango, Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Bone Bolango, Ichsan Budiman Wantogia.
Menurut Ichsan, tahap identifikasi menjadi penting sebelum pemerintah masuk ke proses pengadaan.
Informasi yang diperoleh dari lapangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan bidang tanah yang benar-benar memungkinkan digunakan untuk pengembangan SNT 6.
“Jangan sampai kita menetapkan lahan hanya berdasarkan informasi awal. Semua harus dicek bersama, mulai dari bidang tanah, pemilik, luas hingga kondisi dan status kepemilikannya,” jelas Ichsan.
SNT 6 Bone Bolango telah beroperasi sejak penerimaan peserta didik tahun 2026. Sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut saat ini mendidik 80 siswa, masing-masing 40 siswa SMP dan 40 siswa SMA.
Sementara itu, BPMP Provinsi Gorontalo telah meminta pemerintah daerah memberikan dukungan berupa tambahan lahan sedikitnya 10 hektare di sekitar lokasi sekolah.
Kebutuhan ini menjadi bagian dari rencana pengembangan SNT 6 ke depan Sejumlah lahan di sekitar lokasi telah diidentifikasi secara awal oleh Pemerintah Desa Tunggulo.
Baca Juga: 1.561 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Gorontalo Disiapkan Beralih Jadi Penuh Waktu
Ada sekitar enam bidang yang disebut tengah masuk proses lelang di Bank Mandiri. Persoalannya, tidak seluruh pemilik lahan merupakan warga Desa Tunggulo.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Bone Bolango perlu melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat dan pemilik tanah. Selain memastikan kesediaan pemilik, pemerintah juga membutuhkan gambaran harga sebagai bahan untuk tahapan pengadaan.
“Setelah identifikasi dilakukan, hasilnya perlu dibicarakan dengan masyarakat dan pemilik lahan. Dari situ kita bisa mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus menyiapkan langkah berikutnya,” kata Ichsan.
Dari sisi pembiayaan awal, Kepala Bidang Pertanahan DLHPP Bone Bolango Mila Pakaya menyampaikan bahwa kebutuhan appraisal dan kadastral telah dialokasikan Rp 20 juta melalui APBD Perubahan.
Adapun anggaran untuk pengadaan tanah secara keseluruhan masih perlu dibahas lebih lanjut.
Mila menjelaskan, pengadaan tanah dengan luas lebih dari 5 hektare memiliki kewenangan perencanaan dan pembayaran di tingkat provinsi.
Namun, skema bertahap masih memungkinkan disiapkan pemerintah kabupaten dengan menyesuaikan kewenangan serta kemampuan fiskal daerah.
Aspek tata ruang juga menjadi perhatian. Kecamatan Tilongkabila telah ditetapkan sebagai kawasan pendidikan dalam RTRW. Dinas PUPR Bone Bolango siap melakukan pemeriksaan teknis terhadap calon lokasi, termasuk kesesuaian tata ruang, KKPR dan persyaratan PBG.
Pemeriksaan tersebut tetap mensyaratkan lahan yang dipilih tidak berada dalam sengketa. Verifikasi juga akan melihat status ahli waris, kemungkinan konflik kepemilikan, keberadaan makam, cagar budaya serta faktor sosial lainnya.
Pemerintah Kecamatan Tilongkabila dan Pemerintah Desa Tunggulo menyatakan siap mendukung proses persiapan penyediaan lahan untuk SNT 6.
Ichsan mengatakan, konsolidasi seluruh pihak diperlukan agar persoalan lahan tidak menjadi kendala ketika pembangunan sekolah memasuki tahapan berikutnya.
“Target kita sekarang adalah mendapatkan kepastian mengenai calon lokasi dan status tanah. Kalau semuanya sudah jelas, tahapan pengadaan bisa dilakukan dengan dasar yang lebih kuat dan terukur,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk tiga kelompok kerja. Tim pertama menangani identifikasi lahan, pemilik dan status kepemilikan serta sosialisasi. Tim kedua memeriksa kesesuaian RTRW dan persyaratan teknis.
Sementara tim ketiga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait proses pengadaan, termasuk penetapan lokasi, appraisal dan kadastral sebagai dasar pemberian ganti untung.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang