Gorontalopost, SUWAWA – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bone Bolango mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Institusi penegak hukum tersebut siap mendampingi pemerintah daerah, termasuk dalam menangani potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan.
Baca Juga: Sebanyak 41 Alsintan Disalurkan ke Petani Gorontalo, Sofyan Puhi Minta Jangan Hanya Disimpan
Kepala Kejari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho mengatakan penguatan PAD tidak sekadar berbicara mengenai peningkatan nominal penerimaan.
Lebih jauh, PAD berhubungan dengan kemampuan pemerintah daerah menjaga kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan.
Menurut Feddy, ketika penerimaan dari sumber-sumber PAD belum tergali secara maksimal, kondisi tersebut dapat mempersempit ruang pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
“PAD memiliki posisi penting dalam menopang keuangan daerah. Semakin baik pengelolaannya, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah menyediakan dukungan pembiayaan bagi pembangunan,” kata Feddy.
Hal tersebut disampaikannya usai menerima kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam agenda Sosialisasi, Pendataan dan Verifikasi Potensi Pendapatan Daerah di Ruang Rapat Bupati, Kamis (1/10/2026).
Feddy mengatakan Kejari Bone Bolango akan menjalankan fungsi pendampingan melalui bidang perdata dan tata usaha negara serta Jaksa Pengacara Negara.
Fungsi tersebut antara lain diarahkan untuk memberikan langkah preventif sehingga upaya peningkatan PAD tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Optimalisasi penerimaan daerah harus tetap dilakukan dengan memperhatikan aturan.
Karena itu, kami hadir memberikan pendampingan agar setiap langkah pemerintah dapat dipersiapkan dan dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga: Ismet Mile Seriusi Kesadaran Pajak di Bone Bolango, Petugas Lapangan Bakal Diperkuat
Selain aspek pencegahan, kerja sama antara Kejari dan pemerintah daerah juga membuka ruang bagi penanganan persoalan hukum sekaligus penggalian potensi PAD yang belum tertagih.
Salah satu fokusnya menyangkut wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Menurut Feddy, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui strategi yang disusun bersama sehingga penerimaan yang masih tertahan dapat diupayakan sesuai mekanisme hukum.
“Kerja sama ini juga memberi ruang bagi Jaksa Pengacara Negara untuk membantu menggali potensi PAD yang belum optimal. Misalnya, ketika terdapat tunggakan pajak, akan disiapkan langkah penanganan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Feddy menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan PAD yang lebih tertib.
Pemerintah tetap dapat mengejar peningkatan penerimaan, namun pada saat yang sama aspek kepatuhan hukum harus menjadi perhatian.
Dengan demikian, optimalisasi PAD di Bone Bolango diharapkan tidak hanya menghasilkan peningkatan penerimaan, tetapi juga memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih terukur dan sesuai aturan.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang