Bawa Kabur Motor, Sahabat jadi Residivis Pencurian Usai Diringkus Polres Bone Bolango

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:19 WIB

 

Aparat kepolisian Polres Bone Bolango bersama baarang bukti motor hasil curian (F:gpd)
Aparat kepolisian Polres Bone Bolango bersama baarang bukti motor hasil curian (F:gpd)

Gorontalopost, SUWAWA – Kepercayaan seorang pria berinisial OU (34), warga Kota Gorontalo,  kepada sahabatnya sendiri justru berujung kehilangan sepeda motor. 

Kendaraan jenis  Honda Vario 125 Street miliknya diduga dibawa kabur SS, pria yang kini kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polres Bone Bolango.

Baca Juga: 10 Bahasa di Jumbara PMR Wonosari, Wabup Lahmudin Bangga Kekuatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Robin Talib, menjelaskan bahwa SS disebut 
sebagai residivis pencurian lintas provinsi dan diduga telah dua kali beraksi. 

Proses penanganannya juga tidak berjalan mudah. Menurut Robin, pelaku sempat ditangkap, melarikan diri, lalu kembali diamankan oleh aparat kepolisian. 

Kasus tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis (8/10/2026).

Kisah ini bermula ketika OU mendatangi kontrakan SS di Desa Ayula Utara, Kecamatan  Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Saat itu korban baru tiba, SS sudah berada di depan kontrakannya. Dengan alasan ingin  menjemput istrinya di Pasar Kamis Tapa, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik  korban.

Awalnya, korban mungkin tidak menaruh curiga karena keduanya merupakan sahabat  dekat. 

Namun, setelah satu jam berlalu, SS tak kunjung kembali. Saat dihubungi melalui 
telepon, pelaku mengaku masih singgah di ATM untuk menarik uang. 

Setengah jam kemudian, kendaraan itu tetap belum kembali. Ketika korban kembali menelepon, nomor SS sudah tidak aktif. 

Baca Juga: Tersangka Tambang Emas Ilegal di Marisa Diserahkan ke Kejari Pohuwato, Ekskavator Jadi Barang Bukt

Sejak saat itu, sepeda motor tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan korban.

Polisi kini memproses perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 476 atau Pasal 486 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 

tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. 

Satu unit Honda Vario 125 Street warna hitam putih beserta sebuah remote kontak telah  diamankan. 

Penyidik selanjutnya akan merampungkan administrasi berkas sebelum menyerahkannya kepada JPU.  

Perkara ini menjadi pengingat bahwa dugaan  penyalahgunaan kepercayaan dapat berujung pada proses hukum,

bahkan ketika pihak- pihak yang terlibat memiliki hubungan pertemanan dekat.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Polres Bone Bolango kasus kriminal pencurian motor residivis ditangkap