Gorontalopost, SUWAWA – Kepercayaan seorang pria berinisial OU (34), warga Kota Gorontalo, kepada sahabatnya sendiri justru berujung kehilangan sepeda motor.
Kendaraan jenis Honda Vario 125 Street miliknya diduga dibawa kabur SS, pria yang kini kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polres Bone Bolango.
Baca Juga: 10 Bahasa di Jumbara PMR Wonosari, Wabup Lahmudin Bangga Kekuatan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Robin Talib, menjelaskan bahwa SS disebut
sebagai residivis pencurian lintas provinsi dan diduga telah dua kali beraksi.
Proses penanganannya juga tidak berjalan mudah. Menurut Robin, pelaku sempat ditangkap, melarikan diri, lalu kembali diamankan oleh aparat kepolisian.
Kasus tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis (8/10/2026).
Kisah ini bermula ketika OU mendatangi kontrakan SS di Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Saat itu korban baru tiba, SS sudah berada di depan kontrakannya. Dengan alasan ingin menjemput istrinya di Pasar Kamis Tapa, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban.
Awalnya, korban mungkin tidak menaruh curiga karena keduanya merupakan sahabat dekat.
Namun, setelah satu jam berlalu, SS tak kunjung kembali. Saat dihubungi melalui
telepon, pelaku mengaku masih singgah di ATM untuk menarik uang.
Setengah jam kemudian, kendaraan itu tetap belum kembali. Ketika korban kembali menelepon, nomor SS sudah tidak aktif.
Baca Juga: Tersangka Tambang Emas Ilegal di Marisa Diserahkan ke Kejari Pohuwato, Ekskavator Jadi Barang Bukt
Sejak saat itu, sepeda motor tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan korban.
Polisi kini memproses perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 476 atau Pasal 486
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Satu unit Honda Vario 125 Street warna hitam putih beserta sebuah remote kontak telah diamankan.
Penyidik selanjutnya akan merampungkan administrasi berkas sebelum menyerahkannya kepada JPU.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa dugaan penyalahgunaan kepercayaan dapat berujung pada proses hukum,
bahkan ketika pihak- pihak yang terlibat memiliki hubungan pertemanan dekat.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang