Video Permintaan Maaf Diduga Diunggah ke Facebook, ASN Bone Bolango Tempuh Jalur Hukum

Azis Manansang • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:55 WIB
Korban saat melapor di SPKT Polres Bone Bolango.(F:istimewa)
Korban saat melapor di SPKT Polres Bone Bolango.(F:istimewa)
 
Gorontalopost, SUWAWA – Video permohonan maaf yang menurut seorang ASN hanya  diperuntukkan bagi grup WhatsApp tertentu kini menjadi pokok persoalan hukum. 

RHM, ASN di Bone Bolango, melaporkan rekannya berinisial MDU ke Polres Bone Bolango 

atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin dan pencemaran nama baik melalui Facebook, Jumat (9/10/2026) malam.

Baca Juga: Bermodal Cinta Palsu dan Investasi Fiktif, Sindikat Eks Kamboja Kuras Korban Rp 850 Juta

Persoalan ini bermula dari kesepakatan perdamaian yang dibuat kedua pihak pada Jumat  (9/10/2026). 

RHM menyebut, dalam kesepakatan tersebut, video permohonan maafnya dibatasi penggunaannya untuk grup WhatsApp Bone Bolango Cemerlang. 

Akan tetapi, beberapa jam setelah kesepakatan ditandatangani, video itu diduga muncul di akun Facebook MDU, disertai surat perdamaian yang memuat data identitas pribadi RHM.

Informasi yang disebut tercantum dalam dokumen tersebut meliputi NIK, alamat, 
pekerjaan, dan nomor telepon. 

RHM mengaku tidak pernah memberikan izin agar video maupun dokumen yang berisi informasi tersebut disebarluaskan secara terbuka. 

Ia pun mempersoalkan publikasi itu karena dinilai tidak sesuai dengan batas penggunaan yang disepakati sebelumnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya membedakan kesediaan seseorang untuk meminta maaf  dengan persetujuan untuk memublikasikan identitas dan dokumen pribadinya. 

Kesepakatan damai tidak dengan sendirinya berarti seluruh isi dokumen boleh disebarkan  kepada publik. 

Karena itu, isi perjanjian, ruang lingkup izin, serta bentuk dan konteks unggahan menjadi hal yang perlu diperiksa untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran.

Baca Juga: 12 Sapi Betina Disiapkan untuk Peternak Boalemo, Rum Pagau Bidik Bibit Unggul dan Pendapatan Warga

Secara hukum, dugaan penyebaran data pribadi tanpa hak dapat diperiksa berdasarkan  Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 

tentang Pelindungan Data Pribadi, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar apabila unsur-unsurnya terpenuhi. 

Adapun dugaan pencemaran nama baik harus dinilai berdasarkan isi dan konteks publikasi serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

RHM telah membawa persoalan tersebut ke Polres Bone Bolango untuk diproses sesuai  ketentuan hukum. 

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari kepolisian ataupun tanggapan MDU. 

Pembuktian atas dugaan penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik sepenuhnya perlu dilakukan melalui mekanisme hukum, 

dengan tetap menjamin hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo permintaan maaf Bone Bolango ASN video