22 Pasangan di Bone Bolango Disiapkan Ikuti Isbat Nikah Melalui Program JAKSA SAKTI

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 11:52 WIB

 

sebanyak 22 pasangan kini menjalani verifikasi sebagai calon peserta isbat nikah melalui program JAKSA SAKTI untuk membantu menertibkan administrasi perkawinan mereka.(F:Istimewa)
Sebanyak 22 pasangan kini menjalani verifikasi sebagai calon peserta isbat nikah melalui program JAKSA SAKTI untuk membantu menertibkan administrasi perkawinan mereka.(F:Istimewa)

Gorontalopost, SUWAWA – Kepastian hukum dalam keluarga tidak hanya berkaitan 
denganhubungan suami dan istri, tetapi juga menyangkut dokumen yang dibutuhkan untuk  memenuhi berbagai keperluan administrasi. 

Di Kabupaten Bone Bolango, sebanyak 22 pasangan kini menjalani verifikasi sebagai 
calon peserta isbat nikah melalui program JAKSA SAKTI untuk membantu menertibkan  administrasi perkawinan mereka.

Baca Juga: Suwawa Berpeluang Jadi Pusat Energi Bersih, Pemkab Bone Bolango Dorong Investasi Panas Bumi

Program yang merupakan singkatan dari Jaksa Bantu Sahkan Administrasi Keluarga Tertib  dan Integratif tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Pengadilan Agama,  Kementerian Agama, serta pemerintah daerah. 

Tahap verifikasi dan validasi menjadi bagian penting untuk memastikan data dan 
persyaratan para calon peserta telah sesuai sebelum proses permohonan dilanjutkan ke  Pengadilan Agama.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, memimpin langsung  kegiatan tersebut dengan didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Heriyadi  Djunaidi. 

Feddy menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga diperlukan agar persoalan 
administrasi perkawinan dapat ditangani secara tepat, sekaligus membantu masyarakat  memahami tahapan yang harus ditempuh sesuai aturan.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai  fasilitator dalam koordinasi serta memberikan dukungan hukum sesuai kewenangannya. 

Kolaborasi ini diharapkan membuat proses pelayanan lebih terarah, mulai dari 
pemeriksaan dokumen hingga tahapan berikutnya yang menjadi kewenangan Pengadilan  Agama dan instansi terkait.

Bagi pasangan yang memenuhi persyaratan, isbat nikah dapat menjadi jalan untuk 
memperoleh penetapan pengadilan atas perkawinan yang belum tercatat. 

Setelah penetapan diperoleh, pencatatan perkawinan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur  yang berlaku. 

Baca Juga: Bone Bolango Lirik Pasar Dunia, Buka Jalan Ekspor bagi Produk Lokal Kabila Bone

Dokumen tersebut penting untuk mendukung pengurusan administrasi kependudukan dan  kepastian hak anggota keluarga. 

Karena itu, verifikasi terhadap 22 pasangan ini bukan sekadar pemeriksaan berkas, 
melainkan bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum dan tertib administrasi 
keluarga di Bone Bolango.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Bone Bolango isbat nikah KEJARI Jaksa