Gorontalopost, SUWAWA – Kepastian hukum dalam keluarga tidak hanya berkaitan
denganhubungan suami dan istri, tetapi juga menyangkut dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai keperluan administrasi.
Di Kabupaten Bone Bolango, sebanyak 22 pasangan kini menjalani verifikasi sebagai
calon peserta isbat nikah melalui program JAKSA SAKTI untuk membantu menertibkan administrasi perkawinan mereka.
Baca Juga: Suwawa Berpeluang Jadi Pusat Energi Bersih, Pemkab Bone Bolango Dorong Investasi Panas Bumi
Program yang merupakan singkatan dari Jaksa Bantu Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah.
Tahap verifikasi dan validasi menjadi bagian penting untuk memastikan data dan
persyaratan para calon peserta telah sesuai sebelum proses permohonan dilanjutkan ke Pengadilan Agama.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, memimpin langsung kegiatan tersebut dengan didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Heriyadi Djunaidi.
Feddy menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga diperlukan agar persoalan
administrasi perkawinan dapat ditangani secara tepat, sekaligus membantu masyarakat memahami tahapan yang harus ditempuh sesuai aturan.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai fasilitator dalam koordinasi serta memberikan dukungan hukum sesuai kewenangannya.
Kolaborasi ini diharapkan membuat proses pelayanan lebih terarah, mulai dari
pemeriksaan dokumen hingga tahapan berikutnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan instansi terkait.
Bagi pasangan yang memenuhi persyaratan, isbat nikah dapat menjadi jalan untuk
memperoleh penetapan pengadilan atas perkawinan yang belum tercatat.
Setelah penetapan diperoleh, pencatatan perkawinan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Bone Bolango Lirik Pasar Dunia, Buka Jalan Ekspor bagi Produk Lokal Kabila Bone
Dokumen tersebut penting untuk mendukung pengurusan administrasi kependudukan dan kepastian hak anggota keluarga.
Karena itu, verifikasi terhadap 22 pasangan ini bukan sekadar pemeriksaan berkas,
melainkan bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum dan tertib administrasi
keluarga di Bone Bolango.(Mg-05).