TUNTUT: Kedatangan TKA untuk pembangunan PLTU Sulbagut I didemo Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Gorontalo (AMPRG) di DPRD Provinsi Kamis (16/7/2020).GORONTALO - Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Gorontalo (AMPRG) menggelar aksi massa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Kamis (16/7/2020). Massa aksi menolak rencana kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bumi Serambi Madinah.Aksi ini sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa dengan petugas keamanan yang berjaga di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Bahkan sempat ricuh. Anggota massa aksi sempat dihajar oleh aparat keamanan. Beruntung, aksi itu tidak berkepanjangan.Rencananya 227 TKA asal negeri tirai bambu itu akan datang dan bekerja di Gorontalo Utara (Gorut). Mereka akan mengerjakan Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Karang, Gorut.Wakil Koordinator Lapangan, Zakaria mengatakan pihaknya menilai PLTU di Gorontalo bermasalah. Mulai dari pembebasan lahan dan tenaga kerjanya. “Ini semua bermasalah karena kami memiliki data akurat dan valid. Kami menolak TKA datang ke Gorontalo karena tidak ada transparansi dari pihak perusahaan,” ungkap Zakaria kepada awak media.Menurutnya, keberadaan TKA yang bekerja di PLTU Gorontalo Utara harus sesuai dengan porsi dan kuali kasinya. Namun yang terjadi kata Zakaria, justru TKA telah mengerjakan pekerjaan yang bisa dilakukan masyarakat lokal.“Pemerintah seolah abai melihat nasib masyarakat khususnya yang ada di Gorut,” kata Zakaria.Usai dari DPRD rombongan aksi menuju kantor Gubernur dan diterima Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim. Dalam aksi unjuk rasa itu AMPRG menyampaikan lima tuntutan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagut) I di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Tuntutan tersebut yaitu meminta pemerintah menyediakan wadah untuk masyarakat sebagai peningkatan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, pemerintah harus menyamaratakan gaji, fasilitas, jaminan kesehatan sosial, dan menjamin keselamatan kerja antara TKA dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).Tuntutan lainnya, pemerintah harus memberikan informasi tentang Amdal PLTU Sulbagut I, meminta petugas Imigrasi memberikan data kedatangan TKA, serta data Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Menyangkut TKA yang akan datang, saya sudah meminta ke pihak Gorontalo Listrik Perdana selaku pengembang PLTU Sulbagut I harus ada persyaratan yang ketat. Mereka harus di swab atau rapid test untuk mencegah Covid-19, harus ada data yang jelas berapa jumlah TKA yang dibutuhkan, termasuk spesifikasi dan keahliannya,” jelas Wagub Idris Rahim kepada pengunjuk rasa.Idris mengutarakan, selain mempertimbangkan kasus Covid-19, Pemprov Gorontalo juga melihat dari sisi pertumbuhan ekonomi yang diakibatkan oleh tersendatnya pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Pasalnya menurut Idris, PLTU Sulbagut I dipacu penyelesaiannya hingga Desember 2020 karena pembangkit kapal terapung milik negara Turki yang ada di Amurang dan menyuplai kebutuhan listrik untuk Gorontalo dan Sulawesi Utara akan berakhir kontraknya pada Januari 2021.“Jika PLTU ini tidak selesai, maka Gorontalo dan Sulawesi Utara akan mengalami lagi pemadaman bergilir. Ini pasti sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita. Sekarang saja ekonomi kita negatif 2,5 persen, jika sampai triwulan tiga masih tetap negatif, maka Indonesia akan mengalami resesi,” tuturnya.Sementara itu terkait tim yang akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kedatangan TKA ke Provinsi Gorontalo, Wagub Idris Rahim berjanji akan melibatkan AMPRG. Diharapkannya dengan dukungan seluruh pihak, pembangunan PLTU Sulbagut I yang saat ini progresnya sudah mencapai 74 persen bisa segera diselesaikan.“Kita akan libatkan aliansi mahasiswa ikut bersama tim sosialisasi. Saya berharap dengan keterlibatan seluruh pihak, sisa pekerjaan yang 26 persen bisa selesai tepat waktu,” tandasnya.(zis) Editor : Administrator