Gubernur Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Administrator • Dipublikasikan Senin, 1 Maret 2021 | 22:25 WIB
AKRAB: Gubernur    Gorontalo    Rusli    Habibie    (kanan)    ditemani  Kepala  Badan  Keuangan  Huzairin  Roham  (kiri)  bertamu  ke  Kepala  BPKP  Pusat  Yusuf  Ateh  di  kantornya,   Jumat   (17/7/2020).   Pertemuan   tersebut   salah  satunya  membah
AKRAB: Gubernur    Gorontalo    Rusli    Habibie    (kanan)    ditemani  Kepala  Badan  Keuangan  Huzairin  Roham  (kiri)  bertamu  ke  Kepala  BPKP  Pusat  Yusuf  Ateh  di  kantornya,   Jumat   (17/7/2020).   Pertemuan   tersebut   salah  satunya  membah
GORONTALO, GP.CO.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk membayar pajak tepat waktu. Caranya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan pribadi tahun 2020. “Saya tadi telah melaporkan SPT tahunan lewat e-filing. Jadi mari teman-teman pejabat dan semua masyarakat Gorontalo yang sudah memiliki NPWP, maka wajib mengikuti langkah saya membayar pajak pribadi,” kata Rusli usai melaporkan pajak pribadinya bersama dengan tim dari Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Senin (1/3) bertempat di Rujab Gubernur. Di era digital sekarang ini, lanjut katanya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak tahunannya. Cukup melalui gawai masing-masing dengan mengakses aplikasi e-filling.“Dengan e-filing, lapor dimana saja kapan saja, semakin mudah. Tidak perlu ke kantor pajak. Jadi segera lapor pajak, karena pajak kuat, Indonesia maju,” ungkapnya. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo Suyono. Menurutnya tahun ini KPP Gorontalo penyampaian laporan SPT termasuk tinggi walaupun masih pandemi. Karena segala macam cara sudah dilakukan oleh direktorat pajak, termasuk menggunakan sistem e-filing. “Kalau di Gorontalo laporan pajak kita termasuk bagus di masa pandemi ini. Secara statistik yang melapor SPT sudah hampir mendekati 30 ribu. Tapi waktunya kan masih panjang, nanti sampai tanggal 31 Maret 2021, mudah-mudahan nanti tercapai semua,” bebernya. E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online. Cukup melalui satu situs, www.pajak.go.id, wajib pajak sudah bisa menggunakan layanan yang disediakan DJP. (zis/adv) Editor : Administrator
Gubernur Gorontalo SPT Rusli habibie e-filing