Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Hati-hati, Utang Paylater Rp 100 Ribu Bisa Sulitkan Pencarian Kerja

Tina Mamangkey • Senin, 21 Agustus 2023 | 19:54 WIB
Ilustrasi Paylater (Foto: Puguh Sujatmiko/Jawa Pos)
Ilustrasi Paylater (Foto: Puguh Sujatmiko/Jawa Pos)

GORONTALOPOST - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat agar tidak mengabaikan utang Paylater, bahkan jika hanya sebesar Rp 100 ribu. Peringatan ini didasarkan pada potensi buruknya dampak keterlambatan pembayaran ini pada rekam jejak Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat berakibat susahnya mencari pekerjaan.

Dalam pernyataan resmi OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung tugas pengawasan dan penyediaan informasi di bidang keuangan. SLIK sangat penting dalam memperlancar proses pemberian pinjaman, manajemen risiko kredit, hingga penilaian kualitas debitur.

Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan pentingnya menjaga kualitas rekam jejak keuangan Anda di SLIK. Terlalu sering masyarakat meremehkan utang Paylater, berpikir bahwa mengganti nomor handphone sudah cukup untuk menghindari masalah. Namun, realitasnya berbeda.

Menurut Dewi, tindakan meremehkan ini akan berdampak besar pada masa mendatang. Rekam jejak kredit di SLIK tidak bisa dihapus dengan mudah, meskipun beberapa perbankan telah meminta OJK untuk melakukannya.

"Kami sudah menerima permintaan dari beberapa bank untuk menghapus data rekam jejak ini. Namun, kami tegaskan bahwa hal ini tidak bisa dilakukan," jelasnya.

Dewi juga menekankan bahwa setiap jumlah uang yang digunakan dalam layanan Paylater akan tercatat di SLIK, terutama jika terdapat keterlambatan pembayaran.

Credit score yang buruk juga dapat menghambat kesempatan seseorang dalam mencari pekerjaan, seperti yang dialami Dewi sendiri ketika mendaftar Dewan Komisaris OJK. Pemeriksaan rekam keuangan menjadi langkah awal dalam proses penerimaan karyawan atau pejabat di banyak organisasi.

"Jika Anda ingin diterima sebagai karyawan atau pejabat, catatan keuangan Anda pasti akan diperiksa terlebih dahulu. Jadi, memiliki utang yang banyak dapat menimbulkan masalah serius di tempat kerja," tegas Dewi. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#orotitas jasa keuangan #PayLater #OJK #SLIK