Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mengupas Skor Kredit SLIK OJK, Dampaknya Terhadap Kesempatan Kerja Anda

Tina Mamangkey • Senin, 21 Agustus 2023 | 21:06 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

GORONTALOPOST - Heboh di media sosial, lima orang fresh graduate menghadapi penolakan dalam proses seleksi kerja setelah diidentifikasi memiliki Kolektibilitas 5 atau Kol 5 dalam hasil pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kolektibilitas 5, yang disebut sebagai "kredit macet" oleh OJK, diberikan kepada debitur yang telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama lebih dari 180 hari. Salah satu contoh penerapannya adalah pada kartu kredit yang tidak dibayar hingga menyebabkan tunggakan macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa Kolektibilitas 5 juga berlaku untuk kasus seperti kartu kredit yang tidak dibayar dengan lancar, dan ini dapat menjadi hambatan serius dalam mencari pekerjaan.
 
Baca Juga: Hati-hati, Utang Paylater Rp 100 Ribu Bisa Sulitkan Pencarian Kerja

Seorang yang dikenal sebagai Kiki, seorang ahli dalam industri keuangan, mengungkapkan pandangannya terkait kasus ini. Dia menjelaskan bahwa perusahaan yang membuka rekrutmen saat ini cenderung melakukan pengecekan keuangan mendalam terhadap calon karyawan mereka.
Kartu kredit dengan Kolektibilitas 5 bisa menjadi alasan penolakan karyawan, karena bisa menimbulkan masalah di tempat kerja.

Kiki juga menyarankan agar individu lebih berhati-hati dengan kewajiban kartu kredit mereka, termasuk iuran tahunan yang mungkin terlewatkan. Dia menekankan bahwa hampir setiap perusahaan yang menerima karyawan baru melakukan pengecekan keuangan sebagai langkah standar.
 
Baca Juga: Kajian Ilmiah, Produk Tembakau Alternatif Lebih Aman daripada Rokok, Ada Buktinya?

Sebagai tambahan, tingkatan skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum adalah sebagai berikut:

Kolektibilitas 1: Lancar, jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Kasus ini menyoroti pentingnya manajemen keuangan yang baik dalam mempertahankan peluang dalam dunia kerja yang kompetitif saat ini. (jpg)





Editor : Tina Mamangkey
#Otoritas Jasa Keuangan #OJK #Kredit Macet #SLIK