Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 BUMN, Inilah Rincian dan Alasannya

Tina Mamangkey • Jumat, 29 Desember 2023 | 11:18 WIB
Photo
Photo

GORONTALOPOST - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dijadwalkan secara resmi mengumumkan pembubaran 7 BUMN pada hari ini, Jumat (29/12).

Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian dan upaya yang telah dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa.

"Berdasarkan hasil kajian dan segala upaya yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat 7 BUMN yang akan dibubarkan," demikian dikutip dari undangan resmi PPA pada Jumat (29/12).

PPA, sebagai perusahaan pengelola aset negara dengan fokus pada restrukturisasi dan revitalisasi BUMN, investasi, pengelolaan aset perusahaan negara, dan advisory, memiliki mandat untuk berperan sebagai pengelola aktif atas sejumlah BUMN.

Konferensi pers yang akan mengumumkan pembubaran ini dijadwalkan pada pukul 10.45 WIB di Kantor PPA, Jakarta, dan pengumuman resmi akan disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Berikut adalah 7 BUMN yang akan resmi dibubarkan:

1. PT Istaka Karya
2. PT Kertas Kraft Aceh
3. PT Kertas Leces
4. PT Industri Sandang Nusantara
5. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional
6. PT Industri Gelas
7. PT Merpati Nusantara Airlines

Menteri Erick Thohir telah merencanakan pembubaran ini sejak tahun 2021, dan keputusan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi untuk masing-masing BUMN tersebut.

Erick Thohir menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena BUMN tersebut dinilai tidak lagi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian.

Pemerintah berusaha mengambil langkah-langkah tepat dan memberikan kepastian kepada para pekerja di perusahaan BUMN tersebut.

Proses pembubaran melibatkan kajian dan assessment oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dengan opsi sinergi dengan BUMN lainnya sebagai alternatif selain pembubaran. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#pembubaran bumn #pt perusahaan pengelola aset #Erick Thohir #BUMN #kementerian bumn