Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Penumpang Keluhkan Larangan Koper AirWheel di Kabin Pesawat, Maskapai Garuda Indonesia Buka Suara

Tina Mamangkey • Kamis, 18 Januari 2024 | 21:11 WIB
ILUSTRASI. Koper ukuran kabin pesawat. (Argos)
ILUSTRASI. Koper ukuran kabin pesawat. (Argos)

GORONTALOPOST - Netizen yang merupakan penumpang maskapai pelat merah, @febriansyahputra_24, menyampaikan larangan koper AirWheel di kabin pesawat melalui media sosial.

Dalam video yang diunggahnya, penumpang tersebut mengeluhkan pembatasan mobilitas di bandara karena koper AirWheel, yang sebelumnya mempermudah, kini hanya diizinkan di bagasi.

Koper ini diketahui sebagai koper robotic yang dapat dikendarai berkat tenaga baterai Li-on.

"Koper AirWheel yang aku pakai ini nggak bisa lagi masuk ke kabin ya, sekarang dia wajib ke bagasi.

Tapi aku enggak tahu ya, peraturan ini baru dibuat atau awal tahun ini.

Soalnya, tahun lalu, aku udah pakai ini setahun atau dua tahun lebih ya, enggak ada peraturan AirWheel ini masuk ke bagasi," keluh netizen tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan bahwa larangan koper AirWheel atau Smart Luggage dengan baterai di dalam penerbangan mengacu pada standar keselamatan penerbangan The International Air Transport Association (IATA) dan regulasi di dalam negeri.

"Sesuai dengan kebijakan tersebut, standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin atau cabin baggage, termasuk smart luggage, adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh," kata Irfan.

Irfan juga menjelaskan bahwa kondisi baterai pada smart luggage yang boleh dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery.

Namun, jika berat, dimensi, atau kapasitas baterai melebihi standar, bagasi tidak diperkenankan di kabin.

Untuk smart luggage dengan kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh, dapat diangkut sebagai bagasi tercatat dengan persetujuan maskapai.

Namun, smart luggage dengan kapasitas baterai melebihi 160 Wh dilarang diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.

Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengkaji prosedur guna memastikan tatalaksana keamanan sesuai dengan ketentuan keselamatan penerbangan, termasuk proses screening dalam proses pre-flight.

Upaya edukasi kepada penumpang juga terus dioptimalkan, dan Irfan mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage saat prosedur pre-flight untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan keselamatan penerbangan. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Airwheel #toto #aturan koper bagasi #IATA #emiten bursa #aturan koper