Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pansus DPRD Ungkap Dugaan Pelanggaran HGU oleh Perusahaan Sawit di Gorontalo

Azis Manansang • Selasa, 17 Juni 2025 | 12:24 WIB

 

Panitia Khusus (Pansus) Sawit,  lembaga legislatif ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)(F:Ist)
Panitia Khusus (Pansus) Sawit, lembaga legislatif ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)(F:Ist)

Gorontalopost, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo kembali menyoroti praktik tak transparan dalam sektor perkebunan sawit.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Sawit, lembaga legislatif ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo Terseret Kasus Penipuan Proyek Fiktif Kemenaker, Korban Rugi Rp 550 Juta

Guna menggali lebih dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan sawit di wilayah tersebut.

Dipimpin oleh Ketua Pansus, Umar Karim, RDP turut dihadiri oleh anggota pansus lainnya seperti Wahyudin Moridu, Ramdan Liputo, Sitti Nurayin Sompie, Limonu Hippy, Meyke Camaru, dan Hais Ayuwa.

Dalam forum itu, sejumlah dugaan pelanggaran mencuat ke permukaan.

Salah satu sorotan utama tertuju pada PT Indah Loka Lestari yang diduga abai terhadap kewajiban menyediakan minimal 20 persen lahan.

Untuk kebun plasma, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Temuan kami menunjukkan belum adanya alokasi lahan plasma sebagaimana yang seharusnya dijalankan sejak awal operasional.

Baca Juga: Ratusan Guru di Gorontalo Belum Terima TPG, DPRD Segera Panggil Kemenag dan BKD

Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pengabaian terhadap hak masyarakat sekitar,” kata Umar.

Tak hanya itu, PT Sawit Tiara Nusa dan PT Sawindo Cemerlang juga menjadi perhatian.

Karena berdasarkan data Pansus, kedua perusahaan belum mencapai batas pengembangan lahan yang ideal dalam waktu enam tahun sejak memperoleh izin produksi.

“Secara regulasi, perusahaan wajib mengembangkan lahan layak tanam secara maksimal dalam enam tahun.

Tapi faktanya, progres mereka masih di bawah 50 persen,” tegas Umar.

Ia menilai praktik ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi merugikan daerah dari sisi ekonomi.

Utamanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan produktivitas sektor strategis seperti kelapa sawit.

Lebih lanjut, Umar mengkritik sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga: Remaja di Pohuwato Tabrak Portal Wisata Pantai Pohon Cinta, Polisi Amankan Pengemudi dan Mobil

“Beberapa perusahaan justru terkesan menutupi fakta. Mereka mengklaim telah patuh, tapi data lapangan membuktikan sebaliknya.

Ketidakjujuran ini merusak kepercayaan publik,” imbuhnya.

Menutup RDP, Umar menegaskan bahwa Pansus akan terus menindaklanjuti temuan ini,.

Dan meminta seluruh perusahaan sawit di Gorontalo untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #pansus dprd #hgu #Hak Masyarakat #perusahaan sawit #kebun plasma #pad #perkebunansawit #sawit