GORONTALOPOST - Ketegangan yang semakin meruncing antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjadi perbincangan hangat. Menurut pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, hubungan antara PDIP dan Jokowi telah mencapai titik kritis akibat perkembangan terbaru.
Konflik ini muncul sebagai akibat dari keputusan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
“Meningkatnya ketegangan antara Jokowi dan PDIP sudah menjadi perbincangan di publik," kata Najmuddin pada Senin (30/10).
Menurut Najmuddin, perselisihan antara PDIP dan Jokowi membuka banyak peluang bagi Koalisi Perubahan yang mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang dikenal dengan nama Cak Imin, sebagai calon presiden dan cawapres.
Menurutnya, ini dimungkinkan karena koalisi perubahan fokus pada upaya memenangkan pemilihan tanpa adanya konflik internal di antara partainya.
“Ini memberikan keunggulan bagi Anies-Cak Imin. Mereka dapat lebih fokus pada agenda pemenangan dan kampanye,” kata Najmuddin.
Najmuddin juga menambahkan bahwa elektabilitas Anies-Cak Imin mungkin masih berada di bawah pasangan lainnya, namun acara-acara yang diadakan oleh Koalisi Perubahan selalu terlihat ramai. Oleh karena itu, menurutnya, pasangan tersebut tidak boleh dianggap enteng.
Najmuddin juga mengamati bahwa ada dorongan dari massa yang dapat mendukung Anies-Cak Imin tanpa perlu diaktifkan secara khusus.
“Kita harus ingat bahwa survei tidak selalu mencerminkan hasil rekapitulasi suara Pilpres yang akan dilakukan oleh KPU nanti. Ini harus menjadi perhatian bagi pihak yang mendukung Ganjar dan Prabowo,” tambah Najmuddin.
Sementara itu, ketegangan antara PDIP dan Jokowi semakin memanas seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar persyaratan pencalonan presiden dan cawapres diubah secara mendadak.
Baca Juga: Anwar Usman Bantah Lakukan Lobi untuk Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi menyetujui permohonan tersebut, yang membuat persyaratan pencalonan presiden dan cawapres menjadi usia minimum 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Keputusan ini menuai banyak kontroversi karena akhirnya membuka jalan bagi Kaesang, putra Jokowi, untuk maju sebagai pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024.
Selain itu, beberapa kader PDIP juga mulai mengkritik Jokowi karena dianggap terlibat dalam konflik kepentingan. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey