Gorontalopost, SUWAWA - Setelah berkasnya dinyatakan belum lengkap. Nasib dua bakal pasangan calon (bapaslon) calon independen perseorangan atau jalur independen Pilkada kabupaten Bone Bolango tahun 2024.
Akan ditentukan hari ini Rabu 17 Juli 2024, melaju atau harus TMS.
"Kedua bapaslon Aman dan Iris diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikannya hingga, Rabu 17 Juli 2024.
Pukul 23.50 Wita,"ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sutenti Lamuhu SE, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Baca Juga: PSU Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo Angka Partisipasi Pemilih Berkurang 11 Persen
Sutenti menjelaskan setelah rapat evaluasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang jadwal Perbaikan Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen Pilkada kabupaten Bone Bolango tahun 2024.
Sesuai dengan tahapan, batas akhir waktu perpanjangan pengajuan perbaikan syarat dukungan Calon Kepala Daerah jalur Perseorangan sudah dimulai tanggal 13 - 17 Juli 2024.
Baca Juga: Pasca Baniir dan Longsor Bupati Merlan Temui BPJN, Usulkan Perbaikan Sepuluh Jalan dan Jembatan
"Karena dua paslon Perseorangan berdasarkan hasill verfak masih Kurang dari yang dipersyaratkan yakni 12.278 KPU Bonbol Sesuai regulasi,' ucapnya.
Sehingga itu kata Sutenti, kedua paslon Aman dan Iris diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikannya hingga, Rabu 17 Juli 2024. Pukul 23.50 Wita.
" Dan tahapan selanjutnya, jika kedua bapaslon mengajukan perbaikannya. Maka KPU akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual tahap 2," bebernya.
Sutenti mmenguraikan berdasarkan hasil total repultulasi Verifikasi Faktual pasangan Amran Mustafa - Irwan Mamemaseh ( Aman).
Dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS) sebanyak 11.707 sehinga masih kurang dari jumlah yang disyaratkan.
Untuk Pasangan Calon Ismet Mile - Risman Tolinguhi, jumlah yang Memenuhi Syarat ( MS) sebanyak 6.369.
Masih Kurang dari Jumlah yang disyaratkan. "Olehnya KPU Sudah menyampaikan Kepada Pihak LO kedua paslon. Untuk melakukan perbaikan syarat dukungan,"ucapnya.
Adapun perbaikannya dukungan untuk perbaikan yang dimaksud adalah dukungan Baru yang tidak ada tercatat pada sebelumnya.
"KPU akan melakukan verifikasi berdasarkan perbaikan dukung tersebut.
Yang nantinya hasil verifikasi faktual tahap 2 ini akan menjadi penentu Paslon dapat menjadi Peserta pada kontestasi Pemilihan kepala, daerah," tandasnya.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang