Gorontalopost.Id, KWANDANG - Penetapan kesepakatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)Gorontalo Utara seluas 5.557,51 hektar yang terdiri dari LCP2B seluas 1.343,75 hektar dan LP2B seluas 4.213,76 hektar.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh seluruh anggota Pokja RPLP2B Kabupaten Gorontalo Utara.
Baca Juga: Pimpin Apel Awal Bulan Pj.Sekda Boalemo Tekan Etos Kerja ASN
Hasil tersebut merupakan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPL2PB) kerjasama Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara.
Rapat pokja sekaligus penandatanganan itu, digelar di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara dan dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro, dihadiri oleh seluruh Pokja yang berasal dari beberapa OPD terkait.
Baca Juga: Bakal Diresmikan Jokowi Awal 2024 Bandara Pohuwato Resmi Dinamai Panua Pohuwato
Dalam rapat Pokja tersebut Suleman Lakoro, mengatakan KP2B harus segera ditetapkan untuk melindungi lahan-lahan produktif yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.
"Karena di Gorontalo Utara tidak banyak lahan yang mengalami alih fungsi, hal ini sangat penting karena terkait dengan ketahanan pangan dimasa yang akan datang baik daerah maupun nasional, " ungkap Suleman Lakoro.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Boalemo Ringkus Suami Istri Asal Wonosari dan Satu IRT Asal Sulteng
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa lahan pertanian yang ditetapkan sebagai KP2B harus menjadi perhatian khusus dari Pemerintah maupun Dinas Terkait, agar tidak lagi terkait dengan lahan HGU, HGB, kehutanan maupun lainya.
Sementara itu, Rina A. Tayeb selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa peta dasar yang dijadikan acuan dalam rekomendasi LP2B di Kabupaten Gorontalo Utara adalah peta LBS 2019 yang diterbitkan oleh Kementrian ATR/BPN.
Baca Juga: Aleg DPRD Kota Gorontalo Nyaris Adu Jotos Bahas Ranperda APBD 2024
"Oleh sebab itu masukan dan saran juga dukungan data sangat diharapkan dari anggota Pokja agar data RPLP2B yang akan ditetapkan oleh anggota Pokja hari ini dapat disepakati bersama, " tutur Rina A. Tayeb.
Diakhir rapat tersebut, anggota Pokja meminta agar Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara segera mengajukan RPLP2B ke Bupati untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.(Inong)
Editor : Azis Manansang