Gorontalopost.id, TOLANGOHULA – Aliansi mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi protes terhadap Kepala Desa Polohungo, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, kemarin (07/12/2023).
Aksi sejumlah mahasiswa dipicu dugaan Kades Polohungo melakukan pengalihan kepemilikan aset desa menjadi milik pribadi. Aksi protes itu disampaikan mahasiswa di depan Kantor Desa Polohungo.
Baca Juga: Sempadan Danau Limboto Miliki Fungsi Kawasan Lindung
“Kami meminta kejelasan terkait tuntutan temuan di lapangan, mengenai aset desa yang di salah gunakan untuk usaha pribadi,” ujar Yunus Mayulu, orator pada aksi tersebut.
Yunus juga mengatakan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diklaim sudah tidak jelas untuk masyarakat, karena BUMDes sudah bertempat bersama usaha pribadinya.
“Saat ini BUMDes sudah tidak jelas diperuntukkan kepada siapa. Sebelumnya BUMDes dikelola dengan baik.
Namun sekarang ini BUMDes sudah bertempat di rumah pribadi sekaligus dengan usahanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Bahas Angkutan Jelang Nataru 2024, Penjagub Tekankan Kelayakan Transportasi Hingga Perbaikan Jalan
Tak hanya itu, Yunus juga menuding bahwa masyarakat yang menjual tanah milik mereka sendiri di potong sebesar 10 persen dari jumlah harga jual.
Bahkan ada beberapa bantuan tidak tepat sasaran, terutama mengenai program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dan bantuan hewan ternak sapi yang tidak jelas lagi.
“Kami masih mengumpulkan data-data mengenai bantuan tidak tepat sasaran itu, kalau sudah ada data kami akan memberikan kepada inspektorat dan Kejaksaan,” ucap Yunus.
Sementara itu, Kepala Desa Polohungo Ikbal Maku di tempat yang sama membantah tudingan itu. Untuk kejelasan pengelolaan BUMDes, Ikbal mempersilahkan untuk mendatangi Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Sila Nurainsyah Botutihe Jalani Prosesi Adat Molo'opu Agenda Perdana Rapat Konsolidasi Bersama OPD
“Nanti adik-adik Mahasiswa agar koordinasikan langsung ke Pemda,” ungkap Ikbal.
Selanjutnya menyangkut potongan 10 persen dari penjualan tanah milik masyarakat, Ikbal mengatakan bahwa itu adalah keikhlasan dari masyarakat itu sendiri.
“Untuk potongan 10 persen memang tidak ada peraturan dari Pemerintah, tetapi setiap ada jual beli tanah dipotong 10 persen adalah keikhlasan dari masyarakat, bahkan itu di dokumentasikan atau divideokan,” beber Ikbal.
Baca Juga: Aleg Dekot Gorontalo Sebut Kota Semrawut, Pemkot Tak Serius Urus Perkotaan
Hal lainnya seperti mobil operasional desa diperuntukkan usaha pribadi, Ikbal menyampaikan bahwa itu diperuntukkan masyarakat yang membutuhkannya.
“Saya mempunyai 2 unit mobil operasional digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga mobil operasional desa bukan di peruntukan usaha pribadi,” tandasnya.(Mg-04/gps).
Editor : Azis Manansang