Gorontalopost.id, ANGGREK - Penjabat Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Ir. Sila N. Botutihe, M.Si, harapkan dukungan dan netralitas ASN guna memaksimalkan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta mensukseskan pelaksanaan pemilu di Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Baca Juga: Hadiri acara Flashback to the 80s and 90s, Prabowo :There can be prosperity without peace
Penekanan ini disampaikannya dihadapan ASN, PPPK, aparat kecamatan dan desa serta BPD, dalam kunjungan kerja sekaligus pembinaan di Kecamatan Anggrek, Kemarin.
Penjabup mengatakan, segala hal yang mengatur tentang ASN terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dan aturan mengenai kewajiban, larangan serta hukuman disiplin terhadap ASN terdapat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Penjabup Boalemo Lantik 15 Penjabat Kades, Wujudkan Good Governance
“Untuk lebih lanjut ada aturan-aturannya di UU Nomor 20 Tahun 2023 dan pelaksanaannya ada di PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, bahwa kita semua ASN ada sanksi non administratif apabila kita melanggar,” kata Sila N. Botutihe.
Dalam kesempatan itu pula, Pj bupati Gorontalo Utara menyampaikan tentang dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Dua Pelaku Penganiayaan di Limba B Meringkuk di Rutan Polresta Gorontalo
Selain itu, diingatkan juga kepada pemerintah kecamatan untuk memastikan wilayah kecamatan serta distribusi dan gudang logistik dalam kondisi aman.
Diakhir sambutannya, Pj Bupati Sila N. Botutihe berharap dukungan penuh dari semua pihak dalam memaksimalkan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat Bupati Gorontalo Utara. (Inong/Kmfo).
Editor : Azis Manansang