Gorontalopost, KWANDANG – Anggota PPK harus bekerja sesuai kode etik. “Peraturan DKPP terkait dengan kode etik, ini yang perlu kita perhatikan dalam melaksanakan tahapan,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar.
Saat melantik 55 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Kemarin Malam (16/5/2024).
Baca Juga: PT PG Kembangkan Perluasan Tanaman Tebu di Anggrek Gorut
Selanjutnya Sofyan mengatakan lembaga KPU sifatnya melayani peserta Pilkada dan tidak boleh ada perbedaan, sebagaimana yang telah dibacakan dalam fakta integritas yaitu imparsial dan non- partisan.
“Kita ini terdiri dari komisioner dan sekretariat. Maka saya berharap teman-teman terus solid dalam melaksanakan tahapan pilkada nanti,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Sofyan mengingatkan tentang fakta integritas yang telah dibacakan. Harus jujur, adil dan cermat, karena itu yang paling penting. Terkait peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
Baca Juga: Sah 35 Anggota PPK Dilantik KPU Boalemo
“Kita harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. Dimana perundang- undangan yang kita junjung adalah UUD 1945.
Selanjutnya UU Nomor 7 Tahun 2017, Kemudian untuk Pilkada UU nomor 10 Tahun 2016 dan perubahan-perubahannya dan peraturan Bawaslu,” tandasnya.(Inong).
Editor : Azis Manansang