Gorontalopost, GORONTALO – Polda Gorontalo benarkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara berinisial YO resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan miliaran rupiah.
“ Benar Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Gorontalo,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP saat dikonfirmasi kemarin.
Baca Juga: Hanif Purwanto Jabat Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo
Menurut Kabid Humas, penetapan tersangka YO telah didasarkan atas pemeriksaan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada atas penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo beberapa waktu belakangan ini.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Gorontalo,” ucap Desmont.
Adapun kasus dugaan penipuan yang melibatkan YA alias Nana, ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara.
Baca Juga: KPU Gorontalo dan Sulut Rakor Bahas Data Ganda dan Pemilih Perbatasan
Dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena telah merugikan sedikitnya tujuh orang dengan nilai total kerugian mencapai Rp18 miliar.
Kasus tersebut diawali saat adanya kesepakatan kerjasama antara YO dan beberapa korban.
Terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI dan Disnakertrans Gorontalo Utara.(Inong/Mg-04).
Editor : Azis Manansang