Gorontalopost, KWANDANG – Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara loloskan pasangan calon bupati Ridwan Yasin dan wakil bupati Mukhsin Badar ikut menjadi peserta Pilkada Gorontalo
Utara.
Setelah sebelumnya sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh pihak KPU.
Keputusan ini terungkap melalui musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan dalam penyelesaian sengketa pilkada oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, kemarin.
Baca Juga: Ratusan Honorer Satpol PP Kota Gorontalo Demo, Tuntut Formasi PPPK Petugas Lapangan
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Musyawarah, menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon.
Kemudian membatalkan berita acara KPU No 242, tentang perbaikan syarat calon bupati dan wakil Bupati dan memerintahkan pihak KPU untuk menetapkan pemohon sebagai calon bupati dan wakil Bupati.
Selanjutnya memerintahkan pihak KPU untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam waktu 3 hari kerja sejak dibacakan putusan tersebut.
Baca Juga: Pj Gubernur Warning ASN Gorontalo Bebas dari Pengaruh dan Intervensi Parpol
Terkait putusan, Ridwan Yasin mengungkapkan adapun dikabulkannya permohonan tersebut tak lepas dari do’a masyarakat Gorontalo Utara.
“Permohonan kami dikabulkan tidak lepas dari do’a masyarakat Gorontalo Utara.
Kemudian. Untuk pihak KPU sendiri terkait dengan putusan ini, diberi waktu selama 3 hari untuk menetapkan pasangan dan itu wajib,” ungkapnya. (Inong)
Editor : Azis Manansang